SIDANG ISBAT NIKAH – Sebanyak 50 pasangan suami istri (Pasutri) dari Kecamatan Sawerigadi dan Barangka mengikuti sidang Isbat Nikah, Kamis (2/11/207) untuk mendapatkan pengakuan Hukum terhadap proses perkawinan. (Laode Pialo/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, LAWORO – Sebanyak 50 pasangan suami istri (Pasutri) dari Kecamatan Sawerigadi dan Barangka mengikuti sidang Isbat Nikah, Kamis (2/11/207) untuk mendapatkan pengakuan Hukum terhadap proses perkawinan.
Hal itu berdasarkan (Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan).
Kepala Dinas Pencatatan Sipil (Dikdukcapip) Mubar, Alimin mengatakan, selain mendapatkan pengakuan hukum kegiatan ini juga sebagai upaya mengatasi persoalan administrasi kependudukan serta sebagai syarat untuk memperoleh Akta kelahiran bagi anak-anak mereka.
“Ini juga kan untuk mengatasi masalah yang terjadi di masyarakat karena salah satu syarat untuk memperoleh Akta Kelahiran itu harus ada fotokopi akta nikah. Banyak anak-anak yang ingin mengurus akta kelahiran tapi terkendala di situ,” ujarnya saat ditemui di aula kantor bupati Mubar.
Alimin juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima 598 pemohon untuk melakukan Isbat Nikah, namun pihaknya dan kementrian Agama baru mencatat 200 orang pasutri untuk melakukan Isbat Nikah bulan ini.
“Sejauh ini berdasarkan data dari Kecamatan lurah dan kepala desa
Sebanyak 598 permohonan yang belum memiliki akta nikah. Namun yang telah diferivikasi oleh Capil dan kementrian Agama itu hanya 200 pasutri dan ini kita targetkan satu bulan,” tuturnya.
Saat ini, pihaknya akan menargetkan masyarakat Barangka dan Sawerigadi. Minggu depan di Kecamatan Kusambi kemudian di Kecamatan Tiworo tengah dan terakhir di Kecamatan Lawa.
Diakuinya bahwa masih banyak masyarakat di Kabupaten Mubar yang belum memiliki akta nikah. Olehnya itu, ia berharap agar masyarakat yang belum memiliki akta nikah untuk cepat mengusulkan melalui Desa, Lurah dan Camat.
“Saya memperkirakan bahwa tahun 2017 ini bisa mencapai 700 orang, tapi kalau masih ada yang melakukan permohonan nanti dilanjutkan tahun 2018 karena di pengadilan agama itu sampai November saja melakukan sidang. Bulan Desember tidak bisa melakukan sidang lagi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kegiatan sidang Isbat Nikah terpadu ini diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerja sama dengan pengadilan Agama Raha kementrian Agama Kabupaten Muna Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat. (B)
Reporter : Laode Pialo
Editor : Kiki