ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 575 surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menunggu proses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kasubid Pengadaan ASN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sultra Hadrawati Hasjid mengatakan, SK tersebut telah disetor ke BKN sejak 16 Februari 2022. Namun, tidak langsung diproses karena menggunakan nomor antrean. Sebab, bukan hanya Sultra, tetapi provinsi lain juga mengajukan pembuatan SK tersebut.
“Kami belum bisa pastikan kapan keluar, karena masih proses berkasnya. Harapan kami, mohon bersabar untuk menunggu terealisasinya berkas penetapan NIP dan NI PPPK,” ucapnya via pesan WhatsApp pada Rabu (9/3/2022).
Lanjutnya, SK yang ditunggu tersebut yaitu PPPK guru sebanyak 527 orang yang terdiri dari tahap satu 283 orang dan tahap dua 244 orang. Selanjutnya, CPNS sebanyak 30 orang dan 13 orang nonguru.
Kepala Sekolah Khusus Negeri (SKhN) 1 Kendari Sri Mulyati mengungkapkan, ada dua orang tenaga honorer di sekolahnya yang berhasil lulus PPPK dari 4 orang kuota yang dibutuhkan di Kota Kendari. Kata dia, pihaknya sangat membutuhkan lulusan PPPK tersebut karena sekolah berkebutuhan khusus itu kekurangan tenaga pengajar.
“Makanya kami sangat berharap SK PPPK itu cepat terbit, supaya anak-anak dapat pelayanan secara maksimal sesuai kebutuhan serta ketunaannya,” ucapnya.
Lanjutnya, selama ini pihaknya dibantu oleh tenaga honorer tidak tetap. Sehingga sewaktu-waktu tenaga honorer tersebut bisa pindah atau keluar karena tidak ada keterikatan. Selain itu, keluarnya SK PPPK sangat diperlukan agar si guru tahu tempatnya bertugas.
Sri Mulyati juga mengatakan, kendala selama ini guru P3K di SKhN 1 Kendari dan sekolah lainnya adalah tidak menerima honor dari daerah maupun dari sekolah dan hanya menerima tunjangan sertifikasi saja karena sudah lulus jadi PPPK. Namun, apabila SK tersebut sudah terbit, otomatis akan menerima gaji tetap dari pemerintah.
“Guru yang lulus PPPK tersebut rata-rata sudah honor selama kurang lebih 13 tahun. Jadi kami salut serta berdoa semoga SK guru PPPK tersebut cepat terbit,” tutupnya. (b)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati