6.000 Pekerja di Bombana Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

333
6.000 Pekerja di Bombana Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan
PENYERAHAN - Bupati Bombana Tafdil menyerahkan secara simbolis kartu jaminan sosial ketenagakerjaan ke beberapa pekerja di wilayah Kabaena. (MUHAMMAD JAMIL/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Sebanyak 6.000 masyarakat pekerja bukan penerima upah (PBPU) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerja ini dianggap rentan terhadap kecelakaan kerja.

Pemberian kartu BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan upaya Pemda Bombana melindungi masyarakat pekerja dengan menanggung iuran sebesar Rp72.000 per orang per tahun ke BPJS Ketenagakerjaan.

Bupati Bombana Tafdil menyerahkan secara simbolis kartu ini dalam kegiatan launching kartu BPJS ketenagakerjaan di Pulau Kabaena, Minggu (24/3/2019). Sebanyak 6.000 pekerja rentan tersebut tersebar di tiga zona wilayah meliputi 50 persen pekerja dari Poleang, 30 persen dari Rumbia, dan 20 persen untuk wilayah Kabaena.

Tafdil mengatakan, upaya melindungi para pekerja rentan di daerah itu merupakan salah satu dari janjinya menuju Bombana sejahtera.

“Perlindungan bagi pekerja kita sangat penting untuk kita tanggulangi. Tahun lalu baru terdata sebanyak 3.326 pekerja rentan, kini bertambah menjadi 6.000 orang yang terdiri dari tukang ojek, sopir angkot, pedagang keliling, buruh harian lepas, petani/pekebun, tukang batu dan bahkan tukang pemanjat kelapa kami siap kami jamin,” kata Tafdil.

Tafdil menjelaskan, para pekerja rentan itu merupakan pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri. Kata dia, kartu itu bakal meringankan para pekerja ketika mengalami kecelakaan kerja.

Kepala Seksi Penata Madya Pemasaran, Keuangan dan TI (PMPKTI) BPJS Ketenagakerjaan cabang Bombana dan Konawe Selatan, Abizar Giffari menjelaskan bahwa peserta jaminan sosial ketenagakerjaan bukan penerima upah nantinya akan mendapatkan beberapa bentuk perlindungan.

Pertama, adanya jaminan kecelakaan kerja (JKK) berupa biaya pengangkutan yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian dan santunan cacat total tetap.

Kedua jaminan kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala. Ketiga, jaminan hari tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor beserta hasil pengembangannya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, semua tenaga kerja harusnya terlindungi, minimal kecelakaan kerja dan kematian.

“Inilah pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan yang bermanfaat untuk melindungi para pekerja baik itu pekerja penerima upah (PU) atau pekerja formal serta pekerja informal,” kata Abizar.

Basra (40), salah seorang pekerja pemanjat kelapa di Kelurahan Sikeli, Kecamatan Kabaena Barat, Bombana menuturkan, dirinya tak pernah menyangka bisa mendapatkan jaminan seperti itu. Ia mengaku bangga dan merasa diperhatikan sebagai warga Bombana.

“Selama ini kan saya gunakan waktu untuk bekerja mempertaruhkan nyawa, selain memanjat kelapa dengan gaji tak menentu, saya juga pekebun dan tak ada gaji. Jadi, hari ini kami bersyukur bisa mendapatkan jaminan dalam bekerja,” ujar Basra. (b)

 


Kontributor: Muhammad Jamil
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini