ZONASULTRA.COM, LAWORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara (Sultra) menunjuk enam apotek untuk melakukan pelayanan rapid antigen kepada seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) pada tanggal 14-25 September 2021 mendatang.
Keenam apotek tersebut, tersebar di tiga wilayah besar di Mubar meliputi apotek FM Farma dan apotek Oshin Farma yang terletak di Kelurahan Waumere, Kecamatan Tikep. Kemudian, apotek Sarah Farma di Desa Wapae Jaya, Kecamatan Tiworo Tengah.
Selanjutnya, apotek SS Farma di Desa Sawerigadi, Kecamatan Barangka, Apotek Dhean Farma di Desa Barangka, dan apotek Ashraf Farma di Desa Guali, Kecamatan Kusambi.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Mubar mengatakan pada pelaksanaan seleksi CPNS ini, pihaknya menunjuk enam apotek dengan tarif rapid antigen Rp 109 ribu.
“Tarif ini berdasarkan surat edaran Kementrian Kesehatan (Kemenkes), nomor : HK.02.02/I/3065/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag),” kata LM Ishar Masiala ditemui di Rujab Bupati, Rabu (8/9/2021).
Kata mantan Kapus Wapunto Kabupaten Muna ini, penetapan tarif ini mengacu pada surat edaran Kemenkes, dimana tarif rapid antigen di wilayah pulau Jawa itu sebesar Rp 99 ribu. Sementara, untuk di luar pulau Jawa sebesar Rp 109 ribu termaksud di Mubar ini.
Sementara itu, Kepala BKPP Mubar, La Ode Mahajaya menjelaskan dalam pelaksanaan tes SKD ini, seluruh CPNS diwajibkan mengantongi surat keterangan rapid antigen. Hal itu sesuai instruksi BKN bahwa setiap peserta CPNS wajib menunjukkan kartu hasil rapid antigennya sebelum memasuki ruangan tes.
Baca Juga :
Dinkes Mubar Siapkan 1.800 Rapid Antigen Gratis
“Untuk pelaksanaan rapid antigen ini, dapat dilaksanakan satu hari sebelum tes SKD sesuai dengan sesi yang didapatkan masing-masing peserta,” tutur mantan Kadinkes Mubar ini.
Kata Mahajaya, selain mengantongi keterangan hasil rapid antigen, peserta juga akan dicek suhu tubuhnya. Jika, suhu tubuhnya di atas 37,3%, maka peserta tersebut tidak boleh bergabung meski memiliki hasil rapid antigen non reaktif.
“Jadi, untuk peserta CPNS yang memiliki suhu tubuh mencapai 37,3% itu dipisahkan di ruangan tertentu. Sementara, untuk peserta CPNS yang hasil rapid antigennya reaktif, kita sudah siapkan juga ruangan tersendiri dan mereka ini nantinya dalam mengikuti tes SKD akan memakai APD,” jelasnya. (B)
Kontributor : Kasman
Editor: Ilham Surahmin