ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kendari harus menyelesaikan 8.396 data pemilih bermasalah di 10 Kecamatan Kota Kendari. Pasalnya untuk KPU Kabupaten/Kota harus menentukan
Daftar Pemilih Tetap (DPT) paling lambat 6 Desember mendatang.
“DPT ditentukan paling lambat tanggal 6 Desember untuk Kabupaten/Kota, untuk Provinsi paling lambat tanggal 8 Desember,” ujar anggota KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat ditemui usai acara diskusi “Apa Kabar DPT Pilkada 2017?” di Media Center KPU RI, Jumat sore (25/11/2016).
Ferry mengungkapkan untuk daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) terdapat 661.998 jumlah data pemilih yang sudah masuk. “Kita terus pastikan data yang ada disana baik itu KTP non elektronik maupun yang ganda akan terus kita upayakan supaya tidak ada problem,” pungkasnya.
Saat ini para penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017 tengah memperbaiki DPS di tiap-tiap daerah. Komisioner KPU RI ini menghimbau agar sebelum 6 Desember masyarakat melakukan proses perekaman data yang secara administrasinya tercatat di dinas kependudukan dan catatan sipil.
Setelahh DPT ditetapkan tidak akan ada lagi perbaikan dan DPT tersebut yang akan menjadi rujukan untuk pencetakan surat suara. “Jadi surat suaranya berapa itu berdasarkan DPT itu rujukannya, bahwa kemudian nanti ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT dia bisa memilih tetap, tapi menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan didomisili yang bersangkutan,” jelas Ferry.
Oleh karena itu pihaknya melakukan pengecekan data-data yang tidak akurat, data yang tidak punya KTP elekteonik, dan data ganda. Dengan ini pada penetapan DPT nanti datanya akan menjadi valid. (B)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose