6 Juta Obat Kedaluwarsa di Mubar Senilai Rp1 Miliar, Akhirnya Dimusnahkan

251
6 Juta Obat Kedaluwarsa di Mubar Senilai Rp1 Miliar, Akhirnya Dimusnahkan
PEMUSNAHAN OBAT - Sekda Mubar LM Husein Tali didampingi Kadinkes Mubar La Ode Mahajaya, Kasat Narkoba Polres Muna Iptu Arman, Kapolsek Sawerigadi Ipda Burhanuddin saat memusnahkan obat tak terpakai dan kedaluwarsa yang dilaksanakan di halaman Gedung Instalasi Farmasi Dinkes Mubar, Rabu (28/12/2022). (Kasman/ZONASULTRA.ID).

ZONASULTRA.ID, LAWORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) memusnakan jutaan obat yang tak terpakai dan kedaluwarsa. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman gedung Farmasi Dinkes, Rabu (28/12/2022). Pemusnahan obat ini dilakukan dengan cara dibakar dan dikubur dalam tanah.

Ada sekitar 6.325.736 obat dari lima jenis yang dimusnakan. Lima jenis obat tersebut yakni tablet, injekasi, syirup, cairan dan salep.

Sekretaris Daerah (Sekda) Mubar, LM Husein Tali mengungkapkan pemusnahan obat ini, selain karena memang sudah expired juga menghindari penyalahgunaannya. Selain itu, menurutnya sangat berisiko kalau obat tersebut menetap berada di gedung farmasi atau puskesmas dikarenakan kemasannya masih bagus.

“Jadi, hari ini kita memusnakan jutaan obat tak terpakai atau kedaluwarsa. Obat kedaluwarsa yang dimusnakan kurang lebih sekitar Rp1 miliar,” kata Sekda Mubar, LM Husein Tali ditemui di Gudang Farmasi Dinkes Mubar, Desa Nihi, Kecamatan Sawerigadi, sore tadi.

Kata Husein Tali, melihat banyaknya obat kedaluwarsa ini memang sangat mubazir. Namun, lebih berbahaya lagi kalau obat-obat tersebut lolos atau dikonsumsi oleh masyarakat.

“Satu miliar tidak ada harganya dibandingkan satu nyawa masyarakat kita. Dan ini kita harus antisipasi dan jagai,” ungkapnya.

Munurutnya, alasan banyaknya obat yang tidak terpakai ini diduga karena kurangnya kunjungan masyarakat di puskesmas yang ada di Mubar akibat pandemi lalu. Kata dia, ini baru dugaan tetapi ia akan mengkroscek kembali penyebab obat tersebut tidak terpakai.

“Dengan data obat yang dimusnakan sekitar jutaan ini, kita akan kembali mengecek dan melakukan evaluasi di Dinkes Mubar dan puskesmas apa yang salah dari pengadaan obat ini. Yang pasti, kita akan melakukan evaluasi kepada penanggungjawab obat ini,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Mubar, La Ode Mahajaya menjelaskan jutaan obat yang dimusnakan ini adalah masa expirednya mulai tahun 2021 hingga 2022. Lanjut dia, obat yang dimusnakan ini berasal dari gedung instalasi farmasi Dinkes dan puskesmas yang ada di Mubar.

“Jutaan obat ini, bukan saja yang kedaluwarsa yang dimusnakan. Tetapi semua jenis obat yang tidak terpakai dan sudah rusak seperti berubah warna dan rusak kemasannya,” ungkapnya.

Kata Mahajaya, jutaan obat yang dimusnakan ini terdiri dari lima jenis obat yakni tablet, injekasi, syirup, cairan dan salep. Kalau ditotalkan obat tersebut sekitar kurang lebih Rp1 miliar.

“Jadi, obat ini kalau ditotalkan kurang lebih sekitar Rp1 miliar. Yang terdiri dari gedung instalasi farmasi dinkes sekitar Rp700 juta lebih dan dari puskemas sekitar Rp200 juta lebih,” tuturnya.

Dia menambahkan obat-obat tersebut yang dimusnakan merupakan bantuan dari Kemenkes RI, Dinkes Sultra (Buffer Stok). Selain itu, dari pengadaan Dinkes Mubar dan puskesmas yang berasal dari anggaran APBD, DAK, DAU dan Dana Kapitasi. (B)

 


Kontributor: Kasman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini