ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah kota Kendari meminta DPRD setempat untuk meninjau ulang enam rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan. Pasalnya, pemerintah kota Kendari menilai enam Raperda tersebut sudah ada di Kota Kendari.
Ketua DPRD Kota Kendari, Samsuddin Rahim mengatakan, enam Raperda yang diminta oleh pemerintah kota untuk ditinjau ulang diantaranya, Raperda TPU kelurahan Gunung Jati, Pemekaran Kelurahan Gunung Jati dan beberapa Raperda lainnya.
“Untuk di 2016 ini kami memang mengajukan 22 Raperda dan telah dibuat naskah akademiknya. Dari 22 Raperda ini bagian Hukum Pemerintah kota meminta kami meninjau kembali 6 buah Raperda,” jelasnya di ruang kerjanya, Jumat (16/12/2016).
Sementara itu, ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar menuturkan, saat ini pihaknya tengah mempelajari enam Raperda tersebut.
Ini dilakukan karena pihaknya menginginkan seluruh Raperda Inisiatif yang diusulkan bisa ditetapkan menjadi Perda.
Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, selain memiliki kesamaan dengan Perda yang sudah ada. Substansi Raperda tersebut haruslah memiliki tujuan yang sama dengan visi dan misi pembangunan pemerintah kota Kendari.
“Apa yang diajukan pihak eksekutif ini sangatlah positif. Jadi kami dari Bapemperda lebih teliti dalam mengajukan Raperda,” ujarnya. (B)
Reporter : M Rasman Saputra
Editor : Kiki