6 Tahun Gubernur Abaikan Putusan Pengadilan, Masyarakat dan Daerah Rugi Rp 4,53 Miliar

422
Direktur Eksekutif IBC mengatakan Roy Salam
Roy Salam

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Indonesia Budget Center (IBC) mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera melaksanakan pembayaran ganti rugi tanah ahli waris (alm.) Sangga Kalenggo.

Tanah itu terletak di Kelurahan Baruga Kota Kendari telah dijadikan aset pemerintah provinsi (Pemprov) Sultra sebagai Lapangan Golf. Pemprov mulai menguasai bidang tanah/lahan warga atas nama almarhun Sangga Kalenggo seluas 105.000 M2 (10,5 hektar) secara melawan hukum dan tanpa ada ganti rugi sejak 1981.

Direktur Eksekutif IBC mengatakan Roy Salam mengatakan atas tindakan pemerintah daerah yang sewenang-wenang itu, para ahli waris almarhum Sangga Kalenggo atas nama Siti Haerani dan kawan-kawan pada tahun 2009 melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kendari hingga kasasi di Mahkamah Agung RI hingga memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).

Sudah ada amar putusan Pengadilan Negeri Kendari No: 20/Pdt.G/2009/PN.KDI tertanggal 2 April 2010 yang dikuatkan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI No: 617 K/Pdt/2011, tanggal 20 Maret 2012 dan Putusan Peninjauan Kembali Perdata oleh Mahkamah Agung RI No: 196 PK/Pdt/2015, tanggal 27 Juli 2015.

Dalam amar putusannya, majelis hakim “menghukum dan memerintahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai pihak Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat (Ahli Waris Alm. Sanggo Kalenggo) sebesar Rp 4,2 Miliar. Selain itu, majelis hakim juga menghukum pihak Pemprov Sultra untuk membayar uang paksa sebesar Rp 100 ribu perhari apabila lalai membayar ganti rugi kepada ahli waris.

BACA JUGA :  Dorong Peningkatan Kualitas Event Pariwisata, Dispar Sultra Launching KEN 2024

“Namun 6 (enam) tahun berlalu, Gubernur Sultra selaku kepala daerah yang bertugas mewakili Pemprov Sultra di pengadilan (sesuai Psl 65 Ayat (1) huruf e UU 23/2014), tidak melaksanakan putusanpengadilan dan bahkan mengabaikannya,” ujar Roy melalui sambungan WhatsApp, Jumat (20/7/2018).

Lanjut dia, ketidakpatuhan gubernur yang saat itu dijabat oleh Nur Alam telah membawa kerugian besar bagi ahli waris (alm) Sangga Kalenggo senilai Rp4,2 miliar karena belum ada pembayaran ganti rugi atas tanah milik mereka yang telah dijadikan sebagai aset Pemprov Sultra dan kerugian keuangan daerah sebesar Rp332,60 juta.

Kerugian keuangan daerah itu merupakan jumlah uang paksa (dwangsom) yang wajib dibayar oleh Pemprov Sultra kepada ahli waris sebesar Rp100 ribu per hari untuk setiap keterlambatan penyelesaian putusan perkara tersebut, terhitung sejak 27 Maret 2012 sampai dengan Juli 2018.

“Apabila Gubernur tidak segera melakukan pembayaran ganti rugi, maka jumlah kerugian keuangan daerah terus bertambah (Rp 36 juta/tahun). Ketidakpatuhan Gubernur Sultra selama ini terhadap putusan pengadilan merupakan sikap koruptif dan melecehkan lembaga pengadilan serta mempertontonkan ketidakadilan kepada rakyatnya,” ujar Roy.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Sikap tersebut merupakan pelanggaran terhadap azas kepastian hukum, asas tertib penyelenggara negara/daerah, asas kepentingan umum dan asas keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (UU 23/2014, Pasal 58 huruf a, b, c dan i) dan menyalahi prinsip pengelolaan keuangan negara dan daerah (UU 17/2003, Pasal 3).

Roy menjelaskan IBC merupakan lembaga yang fokus pada keuangan daerah, salah satunya terkait tata kelola keuangan dan aset daerah. Dipastikan IBC tidak punya kepentingan khusus dalam kasus ganti rugi lahan tersebut.

“Kami hanya menjalankan mandat lembaga, menerima dan memproses laporan pengaduan masyarakat. IBC menerima pengaduan laporan masyarakat sejak akhir 2016 lalu, kami menindaklanjutinya,” ujar Roy.

Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Ali Akbar mengaku sudah mendapatkan informasi soal permintaan ganti rugi lahan dan adanya keputusan pengadilan. Namun masalah itu belum dapat dijelaskan secara mendetail, begitu pula respon pemrov masih akan dirapatkan.

“Persoalan itu kita bahas bersama pada Senin (23/7/2018) depan di tingkat pemprov yaitu Biro Pemerintahan, Biro Hukum, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta melibatkan Inpektorat. Setelah itu, baru dapat diketahui langkah lanjutan seperti apa,” ujar Ali melalui telepon selulernya. (B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini