ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Setelah mengikuti dua tahapan seleksi mulai tes tertulis hingga wawancara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara menetapkan 64 anggota panitia pemilihan kecamatan lulus (PPK) dari 111 peserta yang mengikuti seleksi wawancara sejak Senin lalu (30/10/2017).
Komisioner KPU Konut Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ilham mengatakan, dari 47 yang tidak lulus tes wawancara, satu diantaranya tidak mengikuti tes karena alasan sakit yakni calon PPK dari Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep).
“Hanya 64. Kecamatan Lasolo Kepulauan hanya 4 orang, yang satu gugur karena tidak ikut dengan alasan sakit,” ujar Ilham, Sabtu (4/11/2017).
Lanjutnya, ke 64 anggota PPK yang lulus akan bertugas di 13 kecamatan. Dengan kepengurusan setiap kecamatan sebanyak lima orang, diluar Kecamatan Laskep empat orang pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sultra 2018 mendatang.
Kata Ilham, dari pengumuman yang ada KPUD mempersilahkan masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap sejumlah nama yang dinyatakan lulus. Apakah PPK itu PNS, partai politik (Parpol) atau berapiliasi dengan calon tertentu.
Jika ada tanggapan masyarakat, tambah Ilham KPUD akan menyikapi hal tersebut dengan berpedoman pada surat KPU Sultra nomor 333/pp.05.3-50/74/prov/X/2017. Serta memperhatikan surat Sekda Konut nomor 800/6-020 perihal Peyampaian yang ditujukan ke kepala SKPD Lingkup Pemda Kab. Konawe Utara
“Terumata yang berstatus PNS dngn jabatan tertentu harus memiliki izin atasan langsung. Berdasarkan dua surat itu kami menetapkan dalam pleno bahwa terkait hal tersebut harus memiliki izin atasan langsung sebelum pengeresmian dan pengambilan sumpah,” tandasnya. (B)
Reporter: Murtaidin
Editor : Abdul Saban