ZONASULTRA.ID, KENDARI – Sebanyak tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari sepakat untuk menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar yang seharusnya dilaksanakan pada Senin (4/7/2022).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kendari Iham Hamra mengatakan, penundaan tersebut karena masih ada beberapa poin kata yang perlu ditambahkan.
“Bukan dibatalkan, tapi dipending. Karena hampir semua fraksi meminta waktu untuk mengoreksi sebelum ditetapkan,” ucapnya di Kendari pada Senin (4/7/2022).
Ia mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan rapat internal bersama fraksi-fraksi untuk mendengarkan usulan-usulan selanjutnya. Ilham juga menyampaikan, materi raperda telah diserahkan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir kepada Ketua DPRD Kendari, Subhan pada 7 Maret 2022.
Baca Juga :
PDIP Kendari Target 7 Kursi DPRD di Pileg 2024
Raperda tersebut juga sudah dilakukan harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra untuk kemudian dibahas di DPRD bersama Pemerintah Kota Kendari. Kata Ilham, pengajuan perubahan raperda perumda pasar Kota Kendari karena regulasi yang mengatur sudah tidak relevan lagi.
Diketahui, perubahan PD Pasar menjadi Perumda merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Regulasi tersebut mengatur tentang pengalihan seluruh PD menjadi Perumda.
Adapun yang akan dibahas dewan meliputi payung hukum pendirian perumda hingga menetapkan tugas pokok dan fungsi perumda pasar. Pengalihan status menjadi perumda pasar dilaksanakan untuk memperluas jangkauan perusahaan yang saat ini baru menaungi Pasar Baruga, Anduonohu, Wayong, dan Pasar Lapulu. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati