7 Kebijakan OJK yang Mendorong Pemulihan UMKM Akibat Covid-19

OJK Sultra Bakal Vaksinasi Covid-19 untuk 180 Ribu Orang
Arjaya Dwi Raya

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan otoritas terkait lainnya telah menerbitkan berbagai stimulus dalam rangka mendorong pemulihan UMKM.

Dalam pelaksanaan berbagai stimulus itu, pemerintah dan otoritas melibatkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) khususnya bank karena bank memiliki jangkauan yang luas dan menyasar semua lapisan masyarakat.

Kepala OJK Sulawesi Tenggara (Sultra) Arjaya Dwi Raya menjelaskan, pihaknya sejak awal pandemi telah menunjukkan komitmen terhadap UMKM yang berkontribusi sangat besar terhadap perekonomian nasional. Melalui POJK 11/2020 tentang Restrukturisasi Kredit diberikan, lalu masa stimulus pun diperpanjang melalui POJK 48/2020 karena kondisi UMKM belum sepenuhnya pulih.

Pihak otoritas juga telah menyiapkan tujuh strategi kebijakan untuk menyatukan proses bisnis UMKM dalam satu ekosistem. Itu dimaksudkan agar para UMKM saling terintegrasi secara digital dari hulu sampai ke hilir.

Pertama, OJK mendorong akses perluasan keuangan melalui pembentukan skema klaster, OJK mengidentifikasi ada 186 klaster potensial di seluruh Indonesia, lebih dari 100 jenis usaha UMKM di berbagai sektor ekonomi.

Di antaranya pertanian, perikanan, peternakan, dan juga mining, yang merupakan sektor sasaran untuk KUR khusus.

Kedua, OJK mengembangkan bank wakaf mikro yang berbasis digital untuk mendukung pembiayaan UMKM disertai dengan pendampingan. Per September 2021 telah berdiri 61 bank wakaf mikro yang telah dirasakan manfaatnya 47,6 ribu nasabah.

Ketiga, OJK membuka akses pembiayaan melalui pendekatan P2P lending melalui security crowdfunding untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum bankable untuk masuk ke pembiayaan.

Keempat, OJK membangun platform sebagai pelengkap, UMKM bisa memasarkan produk melalui platform digital e-commerce. Ada platform yang dibentuk secara khusus yang dibentuk non-komersial, yang kita sebut platform UMKMu.

Kelima, OJK melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan daerah dalam platform tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) guna perluasan inklusi keuangan masyarakat di daerah.

Itu dilakukan agar akses keuangan lebih cepat sampai ke masyarakat, serta mereka paham produk dan risikonya, dan juga demi menyalurkan pembiayaan murah.

Keenam, OJK memperluas kredit pembiayaan melawan rentenir yang diberikan lembaga jasa keuangan kepada pelaku UMKM dengan proses cepat, mudah, berbayar rendah.

Ketujuh, OJK mengimplementasikan program kerja business matching di kantor OJK untuk mempertemukan UMKM, dengan sumber pembiayaan dari lembaga jasa keuangan.

“Tidak hanya UMKM, bank juga perlu segera beradaptasi dengan terus melakukan penyesuaian strategi yang inovatif dalam memberikan solusi pembiayaan kepada UMKM pada era ini,” ucap Arjaya Dwi Raya.

saat ditemui di Kendari, Kamis (14/10/2021). (B)

Penulis: M14
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini