7 Pasien Dapat Kaki Palsu dari BPJAMSOSTEK Sultra

7 Pasien Dapat Kaki Palsu dari BPJAMSOSTEK Sultra
BPJAMSOSTEK - Sebanyak 7 pasien mendapatkan kaki palsu yang mengalami cacat anatomis akibat kecelakaan kerja dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Pemberian kaki palsu ini dilaksanakan di Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (27/12/2021). (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 7 pasien mendapatkan kaki palsu yang mengalami cacat anatomis akibat kecelakaan kerja dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Pemberian kaki palsu ini dilaksanakan di Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (27/12/2021).

Ada 7 pasien yang menerima manfaat Return to Work dari BPJAMSOSTEK, yaitu La Ode Asiswanto, Gugun Asdiawan, dan Lasri dari PT Virtue Dragon Nickel Industry, Lapadu dari PT Obsidian Stainless Steel, Dirham dari Sumatera Mining Investama, Hadi Kurniawan dari PT Gihon Matista, serta Suriono dari Indonesia Tsingshan Stainless Steel.

Pemberian kaki palsu ini bertujuan sebagai alat ganti untuk menunjang peserta agar dapat melaksanakan aktivitasnya sehari-hari.

Kegiatan penyerahan kaki palsu ini merupakan salah satu program BPJAMSOSTEK yaitu Return To Work. Return to Work merupakan program pendampingan yang dilakukan BPJAMSOSTEK kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja selama masa penyembuhan, pemasangan alat ganti tubuh, sampai dengan pekerja dapat bekerja kembali.

Kepala BPJAMSOSTEK Sultra Minarni Lukman mengatakan bahwa program Return to Work ini adalah bentuk perluasan manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja, di mana BPJAMSOSTEK memfasilitasi pekerja dan perusahaannya agar pekerja tidak kehilangan mata pencaharian penghasilannya dan perusahaan tidak kehilangan karyawannya serta karyawannya dapat tetap produktif.

“Kaki palsu yang didapatkan oleh pak Asiswanto ini merupakan haknya karena telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Segala hak yang bersangkutan segera dibayarkan seperti santunan sementara tidak mampu bekerja, dan santunan cacatnya sesuai hasil resume dokter yang merawatnya,” kata Minarni Lukman.

Penyerahan kaki palsu ini, La Ode Asiswanto dari perusahaan Indonesia Virtue Dragon Nickel Industry telah mengalami cacat anatomis akibat kecelakaan kerja. Cacat anatomis yang dimaksud adalah hilangnya salah satu anggota tubuh sehingga membutuhkan alat ganti tubuh untuk membantu peserta tersebut bergerak dan melakukan aktivitasnya.

“Saya sangat beruntung karena perusahaan tempat saya bekerja telah mendaftarkan pada program BPJAMSOSTEK. Karena tanpa BPJAMSOSTEK, saya sendiri akan mengalami kesulitan jika harus menanggung seluruh risiko kerja ini,” ungkap Asiswanto.

La Ode Asiswanto yang sebelumnya bekerja sebagai crew helper untuk selanjutnya setelah mendapatkan manfaat Return to Work, pihak BPJAMSOSTEK akan kembali melakukan pendampingan terkait penempatan kembali saat akan bekerja. Penempatan kembali akan disesuaikan kembali dengan keadaan fisik La Ode Asiswanto saat ini.

Untuk diketahui, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan perusahaan agar pekerjanya bisa mendapatkan manfaat Return to Work apabila mengalami kecelakaan pada saat bekerja yaitu, perusahaan harus terdaftar dan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, perusahaan tertib membayar iuran, dan perusahaan tidak menunggak iuran. (B)


Penulis: M14
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini