7 PKM di Konut Segera Terakreditasi, Ini Syaratnya

7 PKM di Konut Segera Terakreditasi, Ini Syaratnya
PELAYANAN KESEHATAN- Kepala Puskesmas Paka Indah, Siska yang juga sebagai tim penilai akreditasi kabupaten sedang memberikan pelayanan kesehatan gratis di Desa Bantaeha, Kecamatan Oheo dalam kegiatan jumat barokah.(Jefri/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,WANGGUDU – Setelah 5 Puskesmas (PKM) terakreditasi di 2017, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) 2018 ini kembali mengusulkan 7 PKM di Kementrian Kesehatan (Kemenkes) untuk mendapat gelar akreditasi. Antara lain, PKM Matandahi, Andeo, Molawe, Tapungggaya, Asera, Langkikima dan Lembo.

Tim penilai akreditasi Usaha Kesehatan Perorangan (UKP) Siska mengungkapkan, saat ini tujuh PKM itu tengah melakukan langkah awal untuk penilaian akreditasi yaitu, penggalangan komitmen sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan antara staf puskesmas menuju akreditasi.

Selanjutnya, pihak PKM akan masuk ke tahap pemahaman standar elemen penilaian yang diteruskan dengan worshop mengenai keselamatan kerja dan tata graha (infrastruktur) serta kaji banding ke puskesmas yang telah terakreditasi. Setelah itu masuk ke langkah selanjutnya hingga tahap penilaian akhir, yang akan dilakukan oleh Komisi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Syarat untuk mendapat akreditasi itu juga harus mempunyai legalitas kepemilikan tanah yang sah dalam hal ini sertifakat, izin membangun (IMB), para petugas medis harus mempunyai surat tanda registrasi (STR) dan ijin praktek.

“Nomor registrasi puskesmas, mempunyai dokter umum sekurang kurangnya 2 orang, memiliki petugas kesehatan lingkungan (kesling), petugas apoteker dan petugas promosi kesehatan (promkes),” kata Siska yang juga berprefesi sebagai dokter umum di Konut, Sabtu, (27/1/2018).

Lanjutnya, selain persyaratan tersebut nilai standar mutu pencapaian angka akreditasi juga harus mencapai minimal 75 hingga 80 persen.
Sedangkan untuk standar nilai masing-masing kelompok kerja (Pokja) yaitu, administrasi 75 persen, Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) 50 persen dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) 20 persen.

Untuk mencapai target itu, dirinya yang juga menjabat sebagai Kepala PKM Paka Indah ini mengharapkan agar bupati dan wakili bupati setempat serta instansi terkait seperti, Dinas kesehatan (Dinkes), Bappeda, BLH, BPMD, BKKBN, Perizinan dan pertanahan dapat mendukung sepenuhnya program tersebut. Hal itu demi mendapatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat Konut yang lebih baik dan terjamin.

“Kita berharap awal akreditasi ini dapat kita raih pencapaiannya seperti 5 PKM sebelumnya agar PKM di Konawe Utara, bisa dapat memiliki pengakuan yang sah karena ini merupakan satu kebanggaan tersendiri untuk daerah konawe utara,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Konut, Nurjannah Efendi berharap 7 PKM yang diusulkan itu mampu bekerja dengan baik, dan menyelesaikan segala persyaratan yang menjadi poin penting mendapat akreditasi.

Karena menurut Nurjannah, akreditasi sangat penting untuk mendapatkan legalitas resmi dan perlindungan hukum, serta pengakuan yang sah baik dari pemerintah pusat maupun daerah dalam menjalankan peran fungsi sebagai tenaga medis.

“Sebelumnya sudah dilakukan penilaian akreditasi oleh tim penilai akreditasi dari kabupaten maupun pusat di Puskesmas, Lasolo, Wawolesea, Hialu, Landawe dan Sawa. Untuk tahun ini kita usulkan 7 puskesmas lagi,” tukasnya.

Untuk itu, pihaknya akan berupaya setiap tahun secara bertahap seluruh PKM yang di Konut dapat terakreditasi.(B)

 

Reporter: Jefri Ipnu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini