70 Kades Belum Setor Laporan Keuangan, Pencairan ADD di Kolaka Ditunda

64
70 Kades Belum Setor Laporan Keuangan, Pencairan ADD di Kolaka Ditunda
ALOKASI DANA DESA - Kepala BPMPD Kabupaten Kolaka, Akbar membuka rapat kerja camat dan kepala desa se-Kabupaten Kolaka, di Aula Sasana Praja Pemda Kolaka, Rabu (28/9/2016). (Abdul Saban/ZONASULTRA.COM)
70 Kades Belum Setor Laporan Keuangan, Pencairan ADD di Kolaka Ditunda
ALOKASI DANA DESA – Kepala BPMPD Kabupaten Kolaka, Akbar membuka rapat kerja camat dan kepala desa se-Kabupaten Kolaka, di Aula Sasana Praja Pemda Kolaka, Rabu (28/9/2016). (Abdul Saban/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Sebanyak 70 kepala desa (Kades) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) belum menyetor laporan pertangungjawaban keuangannya di tahun 2015. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pembangunan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Akbar dalam rapat kerja para camat dan kades se-Kabupaten Kolaka di Aula Sasana Praja, Rabu (28/9/2016).

Menurut Akbar, akibat ulah kades yang belum menyetor laporan penggunaan anggarannya itu berimbas pada penundaan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) semua desa di Kolaka.

“Hasil penilaian saat ini, dari 100 desa penerima ADD di Kolaka, baru 30 desa yang menyetor laporan keuangannya,” ungkap Akbar saat membuka rapat kerja itu.

Akbar mengatakan, menjelang akhir triwulan ke tiga tahun anggaran ini, akumulasi penyaluran ADD yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kolaka baru terealisasi 25 persen dengan nilai Rp 68 miliar.

Penyebab utama rendahnya realisasi pencairan ADD tahun ini kata Akbar, adalah karena kelalaian kepala desa yang tidak menyetor laporan keuangannya.

“Kendala mereka belum setor laporan adalah mayoritas pemerintah desa tidak transparan dan tidak partisipatif dalam pengelolaan anggaran desa, ada bendahara yang diganti secara sepihak oleh kades walau telah ikut bintek,” ujar Akbar.

Selain itu, kendala lainnya adalah rendahnya sumber daya manusia perangkat pemerintah desa dalam mengelola anggaran desa serta penempatan pendamping desa dari kementrian yang terlambat dan tidak aktif lagi. (B)

 

Reporter: Abdul Saban
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini