700 Pendamping Desa Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini

700 Pendamping Desa Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini
BPJSTK- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) cabang Kota Kendari La Uno saat menandatangi nota kesepahaman dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tasman Taewa, Rabu (22/3/2017) di Grand Clarion Hotel Kendari. Prosesi ini disaksikan langsung oleh Gubernur Sultra Nur Alam. ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM
700 Pendamping Desa Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini
BPJSTK – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) cabang Kota Kendari La Uno saat menandatangi nota kesepahaman dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tasman Taewa, Rabu (22/3/2017) di Grand Clarion Hotel Kendari. Prosesi ini disaksikan langsung oleh Gubernur Sultra Nur Alam. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sekitar 700 tenaga pendamping desa tahun 2017 akan mendapatkan jaminan sosial sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK). Hal tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan BPJSTK cabang Kota Kendari, Rabu (22/3/2017) di Aula Phinisi Ball Room, Hotel Grand Clarion Kendari.

Kepala DPMD Provinsi Sultra Tasman Taewa mengungkapkan hal tersebut merupakan aplikasi dari adanya MoU atara BPJSTK pusat dengan lembaga tenaga kerja non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seluruh pendamping desa nantinya memiliki kewajiban untuk masuk sebagai peserta. Namun tetap tergantung bagaiamana BPJSTK melakukan sosialisasi kepada seluruh pedamping desa.

“Tapi menurut saya ini positif, karena sewaktu-waktu para pendamping desa berhenti, mereka dapat mengklaim dana jaminan sosial dari BPJSTK. Sama dengan police asuransi. Apalagi gaji pendamping desa ini lumayan besar,” ungkap Tasman Taewa saat dikonfirmasi, Rabu (22/3/2017) di Hotel Clarion Kendari.

Sementara itu, Kepala BPJSTK cabang kota Kendari La Uno mengungkapkan para pendamping desa akan mendapatkan jaminan berupa jaminan kecelakaan keja, kematian dan hari tua. Dan melalui rakor ini pihaknya akan mensosialisasikan kepada pendamping desa agar menjadi peserta BPJSTK, meskipun tidak ada regulasi langsung dari SKPD terakit tapi Undang-udang mengatakan setiap tenaga kerja wajib mendapatakan dan menjadi peserta BPJSTK.

“Tapi rata-rata mereka sudah tahu, ya betapa pentingnya menjadi peserta BPJSTK karena resiko kerja mereka yang 1 x 24 jam sangat layak mendapatkan jaminan sosial ini,” terangnya.

Salah satu keuntungan dengan menjadi peserta, para pendamping desa saat mendapatkan kecelakaan kerja dan kematian akan dijamin oleh BPJSTK serta apabila mengundurkan diri mereka dapat menerima tabungan beserta bunganya pula.

Baca Juga : Tahun Ini Pemprov Sultra Buka Rekruitmen Tenaga Pendamping Desa

Saat ini pendamping desa yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJSTK ada 900 orang se-Sultra dan sisanya yang belum terdaftar ada 700 orang. Target 2017, sebanyak 700 pendamping desa ini harus terdaftar dan mendapatkan jaminan sosial dari BPJSTK. Salah satu caranya, meningkatkan sosialisasi kepada seluruh SKPD lingkup pemerintah kabupaten/kota termasuk provinsi.

“Tapi tadi juga sudah ada nota kesephaman saya pikir akan mudah dan tidak menemui kendala,” pungkasnya. (B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini