8 OPD Pemkot Kendari Buat Kesepakatan dengan Kejaksaan

103
8 OPD Pemkot Kendari Buat Kesepakatan dengan Kejaksaan
Penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkot Kendari dengan Kejaksaan Negeri Kendari (Kejari), di Media Center Rujab Wali Kota Kendari. (Foto: Bima Lotunani)

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negri Kendari (Kejari) bersama 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Kendari, di media Center Rujab Wali Kota Kendari, Rabu (9/3/2022).

OPD tersebut yakni Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perikanan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, serta Dinas Pertanian.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengungkapkan penandatanganan tersebut merupakan langkah untuk mempermudah koordinasi dan komunikasi terkait fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berada di Kejaksaan Negeri Kendari.

BACA JUGA :  UMW Kendari Gelar Halal Bihalal untuk Mengukuhkan Silahturahmi Antar Sesama

Ia mengaku telah merasakan manfaat di beberapa tahun terakhir karena pendampingan dan konsultasi yang selama ini dilakukan terbukti mampu menyelamatkan beberapa aset daerah yang mendapatkan penuntutan dari pihak-pihak tertentu.

“Ini terbukti dengan meningkatnya hasil pendapatan daerah kita karena dengan pendampingan dari Kejari, piutang yang selama ini susah untuk ditagih bisa kita tuntaskan,” ucap Sulkarnain Kadir.

BACA JUGA :  UMW Kendari Raih Penghargaan Juara 1 dari BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Shirley S. mengatakan, penandatangganan nota kesepahan antara pihaknya dan Pemkot Kendari telah dilakukan sebanyak tiga kali. Kata Shirley, ini merupakan bidang bantuan hukum. Banyak hal yang dapat dikerjakan bersama-sama Pemkot terutama mengenai aset serta peningkatan restribusi pajak. (B)

 


Kontributor : Bima Lotunani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini