ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pegawai Negeri Sipil (PNS) pengguna ijazah palsu lingkup Pemerintah Provinsi (pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berjumlah 8 orang batal diumumkan dalam upacara HUT Korpri ke-45 di halaman Kantor Gubernur Sultra, Selasa (29/11/2016).
Dalam upacara yang dipimpin Gubernur Nur Alam tersebut hanya diumumkan nama-nama PNS yang mendapat penghargaan dan hadiah. Nur Alam menyerahkan langsung hadiah dan penghargaan tersebut sedangkan PNS yang disanksi tak disebut-sebut dalam upacara.
(Berita Terkait : 21 PNS Pemprov Terbukti Gunakan Ijazah Palsu)
Sekretaris Daerah Pemprov Sultra Lukman Abunawas beralasan tak diumumkan dalam upacara karena mempertimbangkan psikologi personal. Namun demikian sudah ada SK penjatuhan sanksi berupa penurunan pangkat dan penundaan kenaikan pangkat.
“Dia punya ijazah tapi tidak kuliah dan tidak ada bukti-bukti daftar hadir kuliah. Kenapa tidak dipecat, karena ijazah palsu tersebut digunakan hanya untuk kenaikan pangkat,” kata Lukman.
Berbeda kalau ketika masuk PNS dengan menggunakan ijazah palsu maka pasti dipecat. Kata Lukman, tak dipecat juga untuk menghargai hak-hak PNS yang pada dasarnya lulus dengan ijazah asli.
(Berita Terkait : 500 Pegawai Pemprov Terindikasi Gunakan Ijazah Palsu)
Selain 8 pengguna ijazah palsu, juga terdapat 10 orang PNS lainnya yang juga mendapat sanksi disiplin karena pelanggaran kepegawaian. Namun Lukman belum mau menyebut nama 18 orang tersebut yang dijatuhi sanksi tepat di HUT Korpri ke-45 itu. (A)
Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati