ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 8 rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) masih dalam tahap pengkajian di Universitas Halu Oleo Kendari. Setelah itu, Ranperda itu akan dibahasan oleh Bapemperda, Kemenkumham, dan instansi terkait.
Ketua Badan Pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) La Ode Ali Akbar, mengatakan, dirinya belum bisa menjelaskan mengenai ranperda tersebut lantaran masih dalam tahap administrasi.
“Sudah diusulkan tapi belum sampai ke saya, sementara ini ranperda masih dalam proses administrasi oleh akademisi,” jelasnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Kendari, Senin (12/3/2018).
Ia menyebutkan, ranperda yang sementara dikaji akademisi UHO itu adalah biaya pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah Kota Kendari. Ranperda pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.
Selanjutnya, izin tinggal penduduk musiman di Kota Kendari. Ranperda kota layak anak. Kemudian, pengembangan kota tangguh bencana. Ranperda terkait wisata halal. Ranperda perlindungan hak-hak adat dan budaya masyarakat adat Kerajaan Laiwoi, serta ranperda hak-hak penyandang disabilitas di Kota Kendari.
“Menurut informasi itu bisa selesai antara bulan April atau Mei. Dikontrak itu ditargetkan Juni harusnya sudah selesai,” tambahnya.
Ali mengungkapkan bahwa ranperda tersebut merupakan usulan masing-masing fraksi di DPRD Kota Kendari. Di mana usulan-usulan itu merupakan hasil pilihan yang menjadi prioritas.
Lebih lanjut ia menambahkan, salah satu keberhasilan dari DPRD adalah sejauh mana menciptakan peraturan daerah. (B)