ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh sembilan orang pelajar SMA di Desa Lalobggombu, Kacamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) sejak April hingga Mei 2019.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Konawe Selatan (Konsel) Iptu Fitrayadi menerangkan, korban berusia 15 tahun diperkosa oleh sembilan orang tersebut di tempat dan waktu yang berbeda.
Kata Fitrayadi, korban sudah membuat 4 laporan ke Polsek Andoolo, laporan terakhir 21 Juni 2019. Setelah menerima laporan korban, Polsek di-back up Satreskrim Polres Konsel langsung melakukan penyelidikan untuk dilakukan penangkapan.
Baca Juga : Mabuk, Seorang Pria di Kendari Perkosa Adik Kandung
“Sebelum ditangkap pada Sabtu 29 Juni 2019, 5 orang tersangka melalui orang tua masing-masing menyerahkan diri di Polsek Andoolo. Para tersangka menjalani pemeriksaan di Polres Konsel dan penyidikannya akan diambil alih oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konsel,” ucap Iptu Fitrayadi via whatsapp, Selasa (2/7/2019).
Kelima tersangka ini yakni, JH (18), AJS (16), MD (17), AP (17), UM (15). Mereka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76 d undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002.
Sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 13 tahun penjara.
“Terhadap 4 pelaku yang belum tertangkap, akan terus dilakukan pencarian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Identitas ke empat tersangka yang belum tertangkap tidak kami publikasikan untuk kepentingan penyidikan,” tutup Iptu Fitrayadi. (b)