ZONASULTRA.COM, UNAAHA– Sebanyak 9 tersangka pengeroyokan di Kabupaten Konawe ditangguhkan penahanannya usai Forum Pemuda Adat Tolaki Indonesia (Fordati) melakukan demonstrasi di Kepolisian Resort (Polres) Konawe pada Sabtu (13/3/2021).
Koordinator lapangan (Korlap) Ikbal Meronda mengatakan unjuk rasa ini meminta pihak kepolisian agar membebaskan pelaku pengeroyokan yang berawal dari kasus pelecehan dan kekerasan terhadap GM (42).
Selanjutnya pihak Polres Konawe melakukan pertemuan bersama Wakil Bupati Konawe, tokoh ada masyarakat Konawe dan ketua organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan unjuk rasa. Dari pertemuan tersebut, Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara mengatakan sembilan orang tersangka pelaku akan ditangguhkan penahanannya.
“Hari ini juga kesembilan orang tersebut akan diberikan penangguhan penahanan,” kata Gusli pada Sabtu (13/3/2021).
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, AKBP Yudi Kristanto membenarkan bahwa kesembilan tersangka telah diberikan penangguhan penahanan.
“Tadi kita sudah melakukan pertemuan bersama wakil bupati dan toko adat masyarakat konawe menjadi jaminan untuk kesembilan orang ini”. ujarnya saat ditemui di kantornya usai aksi unjuk rasa.
Ia melanjutkan bahwa proses penanganan hukum kesembilan tersangka itu tetap akan berjalan sesuai prosedur. Kapolres juga menjelaskan awal mula kasus ini karena adanya utang piutang antara anak dari GM (42) dengan korban, lalu korban menagih utang kepada GM.
“Pada saat korban menagih utang karena tidak diindahkan permintaanya melakukan penamparan kepada GM,” kata Kapolres.
GM (42) yang merupakan korban penamparan membenarkan hal tersebut berawal dari utang piutang. Di mana sudah membayar berulang kali namun tidak pernah dilunasi utangnya. Selanjutnya anak sudah beberapa kali diancam dipukul dijalan oleh si pemberi utang.
Ia melanjutkan bahwa dia telah ditampar, dipukul dan ditarik untuk di jadikan sandra agar anaknya segera membayar utang.
Dalam pernyataan sikap massa aksi menjelaskan pada tanggal 22 Januari 2021 telah terjadi aksi pelecehan seksual dan kekerasan terhadap korban yang bernama GM. Kemudian sejumlah pemuda yang mendengar kabar tersebut, berkumpul dan mendatangi rumah pelaku kekerasan di Desa Tani Indah, Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe. Ketika itu kemudian terjadi bentrok yang tidak bisa dihindarkan dan salah satu rumah terbakar. (b)
Penulis: M13
Editor: Ilham Surahmin