KSOP Kendari Sebut Ada 113 Kapal Tradisional Wisatawan Tidak Berizin

KSOP Kendari Sebut Ada 113 Kapal Tradisional Wisatawan Tidak Berizin
KSOP KENDARI - Kepala Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari Israyadi saat memberikan sambutan dalam acara sosialisasi keselamatan khusus kapal tradisional, kapal nelayan dan kapal penumpang transional, Kamis (20/9/2018) di Pelabuhan Penyeberangan Kendari. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari mencatat ada 113 kapal tradisional yang sering beroperasi mengatar wisatawan di wilayah Kota Kendari dan sekitarnya belum memiliki surat resmi untuk berlayar. Untuk itu, KSOP
akan segera melakukan penertiban.

Kepala KSOP Kendari Israyadi mengatakan, kapal ini diidentifikasi yang biasa memuat penumpang/wisatawan ke sejumlah lokasi wisata bahari di Sulawesi Tenggara (Sultra), misalnya Pulau Bokori, Pulau Hari, Pulau Labengki serta wisata pulau lainnya. Kapal ini biasanya berlabuh di sepanjang wilayah Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe dan sekitarnya.

“Segera kami tertibkan, soalnya kapal-kapal ini biasanya beroperasi mengantar penumpang lebih dari 12 penumpang. Dan berdasarkan aturan kapal tradisional itu harus memiliki izin berlayar,” kata Israyadi usai pembukaan Sosialisasi Keselematan Khusus, Kapal Nelayan dan Kapal Penumpang Nasional tahun 2018, Kamis (20/9/2018) di Pelabuhan Penyeberangan Kendari.

Penertiban kapal tradisional memuat penumpang ini dilakukan sebagai bentuk komitmen KSOP Kendari untuk menjamin keselamatan pelayaran. Selain itu juga, telah menjadi kewajiban pihaknya untuk mengawasi, mengendalikan, dan mengatur alur transportasi keselamatan.

Belum dimilikinya surat-surat izin berlayar itu oleh pemilik kapal, dijelaskan Israyadi bahwa masih banyak pemilik belum mengetahui aturan tentang hal tersebut serta kurangnya sosialisi dan pemahaman kepada meraka.

Untuk itu, pihaknya menggelar sosialisasi tentang keselamatan kapal tradisional agar seluruh pemilik kapal tradisional dapat memahami aturan keselamatan pelayaran guna meminimalisir kecelakaan laut.

Apalagi jika terbukti melakukan pelanggaran setelah dilakukan penertiban dan masih berulah, ancaman pidana dapat mengancam para pemilik kapal dengan masa hukuman minimal 6 bulan maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.

“Kita tidak mau menjebak juga mereka, makanya kita sosialisasikan ini supaya dipahami dan kita lakukan secara damai,” jelasnya.

Untuk kapal penumpang tradisional yang sudah terdaftar resmi berdasarkan data KSOP Kendari ada 15 kapal yang melayani penumpang ke Wawonii, Raha, Wakatobi dan Baubau.

Sosialisasi ini dihadiri oleh pemilik kapal tradisional, pengusaha kapal, pengemudi kapal, serta ABK kapal. (B)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini