ZONASULTRA.COM, KENDARI – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra mengkaji ulang kebijakan penggajian bagi para honorer di 2019.
Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Sultra harus melihat kembali sistem penggajian tenaga honorer di 2019, menyusul dugaan banyaknya SK bodong, dimana antara SK yang diterbitkan Bupati dan SK Kepsek berbeda.
“Yang perlu kita perhatikan sekarang yakni SK bodong, apakah honorer yang bersangkutan benar-benar mengabdi atau tidak, sebab saya dengar ada permainan dalam rekrutman honorer,” kata Halim Momo, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/10/2018)
Halim menyampaikan ada aduan terkait adanya honorer yang tidak pernah mengajar, tetapi dimasukan namanya sebagai guru honorer dan ada juga guru honorer yang memiliki komitmen untuk mengabdikan dirinya, tetapi karena pendekatannya yang kurang dengan bupati atau wali kota tidak mendapatkan SK.
“Perlu ada klarifikasi dari kabupaten/kota dan provinsi, perlu adanya data mendapatkan informasi honorer bersangkutan apakah guru honorer tersebut mengabdi atau tidak, tentunya berdasarkan data dan fakta, tidak hanya berdasarkan SK kepala daerah,” harapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya DPRD Sultra bersama Pemda Sultra telah menyetujui model penggajian guru honorer di 2019 baik Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Pendidikan Luar Biasa (PLB), diambil ahli Pemda Sultra untuk seluruh sekolah di 17 kabupaten/kota. (B)