ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dinas Perkebunan Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta agar dana talangan yang harus disiapkan oleh petani sawit dalam program peremajaan atau replanting sawit ditiadakan. Pasalnya, masyarakat diminta untuk menyiapkan dana sebesar Rp30 juta dan angka tersebut dianggap sangat memberatkan petani.
Kepala Dinas Perkebunan Konut Suleman mengatakan, program peremajaan sawit atau replanting dari Kementerian Pertanian dengan luasan 2.500 hektar, masyarakat diminta menyiapkan dana talangan sebesar Rp30 juta.
Suleman meminta Kementan RI melalui Dirjen Perkebunan agar dana tersebut ditiadakan. Hal tersebut berdasarkan kehendak para petani sawit yang menganggap kewajiban itu sangat memberatkan bagi masyarakat di daerah itu.
“Kepastiannya Jumat besok (19/10/2018) pertemuan di Dinas Perkebunan Provinsi dengan Dirjen Pekebunan Kementan RI apakah dana talangan itu ada atau tidak. Keinginan kami dana talangan itu tidak ada, murni hibah sebesar Rp25 juta per hektare,” ujar Suleman, Kamis (18/10/2018).
Dalam rencana anggaran biaya (RAB) untuk peremajaan sawit sebesar Rp55 juta, sehingga masyarakat diimbau untuk menambah atau menyiapkan dana Rp30 juta. Namun, jika itu dipaksakan masyarakat akan sangat terbebani karena harus mengutang untuk menyiapkan dana tersebut.
“Maunya kita nda usah ada embel-embel pake dana talangan. Ini permintaan petani sawit. Ini yang jadi kendala adanya dana talangan ini. Kasian petani kita, sementara mereka sudah tidak mau lagi mengutang. Makan saja sudah susah, masa harus disuruh siapkan dana sebesar itu,” katanya.
Belum lagi tambah Suleman, masyarakat petani sawit masih memiliki utang ke PT PN sekitar Rp3 juta per hektar. Karena lahan petani sawit yang akan direvitalisasi adalah lahan eks PT PN. Sehingga jika masyarakat harus dibebani lagi dana talangan, maka petani akan sangat terbebani.
“Lahan eks PT PN petani masih punya tanggungan sekitar Rp3 juta per hektar. Total utang masyarakat jumlahnya sekitar Rp7,5 miliar. Ini nda ada masalah, pemda akan membantu untuk memuluskan sertifikat warga di Bank Argo yang diagungkan oleh PT PN. Tapi kalau dana talangan ini sangat besar hampir Rp100 miliar, saya kira pemda tidak akan mampu makanya kita minta itu dihapus,” tutup Suleman. (B)