Desa Berprestasi di Bombana bakal Terima Insentif Rp.1,2 Miliar

Seluruh desa di Kabupaten Bombana diberi motivasi berupa insentif senilai Rp 1,2 miliar bagi desa berprestasi dalam membangun serta berhasil dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat akurat, dan akuntabel dalam proses perencanaan, aktualosasi dan pelaporan. Wacana ini akan dimulai Januari Tahun 2019 mendatang. MUHAMMAD JAMIL/ZONASULTRA.COM

ZONASULTRA.COM, RUMBIA- Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjanjikan pemberian insentif sebesar Rp.1,2 miliar bagi desa yang berprestasi dengan memenuhi empat kategori dalam proses pembangunan desa dan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Kita akan terapkan mulai Januari tahun 2019. Kami sudah rencanakan dana insentif bagi pemerintah desa yang mampu memenuhi 4 persyaratan dalam meningkatkan pelayanan maupun akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa,” ungkap Bupati Bombana, Tafdil dalam rapat Koordinasi desa di Kecamatan Kabaena Tengah baru-baru ini.

Empat kategori tersebut lanjut Tafdil adalah, desa terbaik dalam penguatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, terbaik dalam pemanfaatan dan penggunaan dana desa, terbaik dalam prakasra dan inovatif serta terbaik dalam pelayanan informasi dan transparansi publik.

“Jika ada lima desa atau semua desa mampu memenuhi empat kategori ini. maka kita akan bagi rata dana itu dan tetap dinominal itu,” jelasnya.

Sementara itu, tenaga ahli Pendamping Pertisipatif Kabupaten Bombana, Sahrul menjelaskan teknis dalam mengejar kriteria menjadi desa terbaik tersebut masing-masing dijalankan melalui pemenuhan indikator serta bobot pembangunan dan pengelolaan. Dimana tiap kategori diberi bobot utama dengan nilai skala tertinggi yakni 80, 60, 40 dan 20.

“Semua kategori yang ada itu memiliki masing-masing indikator. Jika indikator ini bisa diraih, maka Pemda telah menyiapkan dana insentif,” kata Sahrul.

Dijelaskannya, untuk desa terbaik kategori pertama digenjot melalui beberapa indikator yakni perencanaan pembangunan, partisipasi dan tingkat kehadiranan masyarakat, adanya regulasi tentang pembangunan dan pembangunan masyarakat desa dan adanya regulasi desa yang bersifat mengrntaskan kemiskinan.

Untuk desa terbaik kategori kedua diraih dengan kemampuan desa menyerap dana desa, kepatuhan terhadap regulasi dalam penggunaan dana desa.

Lalu desa terbaik kategori tiga melalui prakarsa dan inovasi yang mesti dibuktikan melalui pemanfaatan teknologi tepat guna (TTG), pengembangan sektor perrkonomian dan kebudayaan yang bersifat temuan baru, modifikasi dan replikasi.

“Prakarsa dan inovasi yang dibuat oleh pemerintah desa yang mesti memanfaatkan aparatnya ini dituntut memiliki dampak pada sektor ekonomi, budaya, pendapatan masyarakat, merubah pola pikir, berdampak oada masyarakat miskin,” ujar prua yang kerap disapa Gelo ini.

Sementara kategori keempat sangat diperlukan dalam pemenuhan indikator yakni desa yang diakui terbaik yaitu inisiatif regulasi desa yang mendukung transparansi terhadap informasi publik.

“Segala bentuk pembangunan desa sebaiknya di tonjolkan dengan transparan di website, media cetak, online maupun media elektronik, sehingga pembangunan desa bisa diketahui masyarakat umum,” tandasnya. (B)

Reporter : Muhammad Jamil
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini