ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI– Jelang pemilihan umum (Pemilu) serentak pada 19 April 2019, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Wakatobi, melakukan sosialisasi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di pulau Binongko, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, (1/11/2018) di Aula rumah jabatan (Rujab) Camat Binongko.
Bertajuk ” Kita wujudkan pemilihan yang berkualitas dan berintegritas menuju Wakatobi sebagai kabupaten maritim yang sejahtera dan berdaya saing”.
Bupati Wakatobi melalui Kepala Badan Kesbangpol, Adam Bahtiar mengatakan, kegiatan ini sangat tepat dengan agenda nasional. Sebab masyarakat Indonesia akan menghadapi beberapa momen penting dalam sejarah perjalanan bangsa, yakni pada tahun 2019 akan menghadapi pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden.
“Olehnya itu perlu meningkatkan pemahaman dan pengetahuan kita semua tentang undang-undang bidang politik yaitu undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,”katanya.
Pada pemilu legislatif dan pemilu presiden tahun 2014 kemarin, lanjut Adam, banyak pihak telah memberikan apresiasi kepada kabupaten Wakatobi atas terselenggaranya pemilihan umum yang berpegang teguh pada asas jujur, adil, langsung, umum dan rahasia serta aman dan damai.
“Hal itu tentunya menjadi prestasi tersendiri bagi kita semua. Sosialisasi undang-undang bidang politik ini penting diselenggarakan untuk mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila,”ujarnya.
Dijelaskan sosialisasi ini juga dimaksud untuk menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam NKRI, serta meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintah juga membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat.
“Lebih dari itu, sosialisasi undang-undang bidang politik bertujuan untuk, menyempurnakan beberapa ketentuan teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu Supaya tidak timbul masalah di kemudian hari seperti terjadinya simpangsiur arus informasi, pembacaan multitafsir atas ketentuan perundang-undangan dan celah-celah kekurangan lainnya yang menimbulkan kontra/pertentangan dan pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan,” tambah Adam. (B)