Ini Tanggapan Ketua DPRD Konsel Soal Perubahan RPJMD

Ini Tanggapan Ketua DPRD Konsel Soal Perubahan RPJMD
RAPAT PARIPURNA - DPRD bersama Pemda saat menggelar rapat paripurna untuk membahas Raperda Perubahan terhadap Perda No 6 Tahun 2016 tentang RPJMD Konsel. Hal ini dilakukan karena terjadi perubahan yang mendasar dari RPJMD yang sudah ditetapkan. (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama DPRD setempat saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Perubahan (RPJMD-P) periode 2014-2021 daerah itu.

Hal ini dilakukan karena implikasi dari lahirnya PP No 18 tahun 2016 tentang penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai peraturan pelaksana UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah. Sehingga memaksa Perda No 6 tahun 2016 tentang RPJMD Konsel periode 2014-2021 yang sudah ditetapkan harus ubah ditengah perjalanan.

Merujuk pada pasal 342 Permendagri No 86 tahun 2017, pasal ini menjelaskan penyebab RPJMD suatu daerah dapat di ubah. Salah satunya terjadinya perubahan yang Mendasar.

Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo mengatakan, perubahan itu dilakukan karena terdapat beberapa perencanaan kebijakan yang belum dituangkan kedalam RPJMD setelah ditetapkan pada tahun 2016 lalu.

“RPJMD ini memang sudah ditetapkan sebelumnya diawal kepemimpinan bupati Surunudin-Arsalim untuk jangka lima tahun. Namun ini bukan berarti tidak bisa dirubah, sesuai regulasi ini bisa dirubah ditengah perjalanan,” kata Irham pada zonasultra, Jumat (16/11/2018).

Irham menjelaskan, dengan terbitnya PP No 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, perlunya dilakukan perubahan substansi nomeklatur OPD bersama bagian dan programnya, sebagai pelaksanaan Regulasi tersebut. Sehingga pada tahun 2017 terbentuklah Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Bagian Unit Layanan Pengadaan, Ekonomi dan Perencanaan, serta Bagian Kerjasama Daerah.

“Nah karena lahirnya beberapa OPD serta bagian baru ini otomatis semua melahirkan perencanaan baru. Perencanaan inilah yang harus dimasukan di RPJMD-P, karena OPD dan bagian ini terbentuk setelah rencana menengah kita sudah ditetapkan lebih dulu. Inilah yang dimaksud perubahan yang mendasar tadi,” jelasnya.

Tak cuma penambahan, lanjut Irham. Perubahan rencana pembangunan menengah bisa juga dilakukan pengurangan kebijakan meskipun telah ditetapkan.

“Misalnya, di RPJMD sebelumnya bupati rencanakan bakal membangun jalan 100 Km, tetapi sudah tiga tahun berjalan ternyata 1 kilo pun jalan itu belum bisa terbangun, karena merasa tidak sanggup dengan sisa waktu yang ada maka harus mengalami perubahan rencana. Begitupun sebaliknya, target bangun jalan 100 km, ternyata baru satu tahun, jalan ini sudah tuntas,” Ungkap Irham mencontohkan.

Untuk diketahui, RPJMD adalah penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah selama lima tahun yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Perangkat Daerah, program kewilayahan yang disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. (B)

 


Kontributor : Erik Ari Prabowo
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini