Target Dapat Kucuran Dana Insentif Daerah, Ini yang Dilakukan Pemda Konsel

Target Dapat Kucuran Dana Insentif Daerah, Ini yang Dilakukan Pemda Konsel
PARIPURNA - Pemda Konsel Bersama DPRD setempat saat menggelar paripurna pembahasan RAPBD Konsel tahun 2019 yang digelar di Hotel Wonua Monapa, Selasa (20/11/2018). (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menargetkan pundi keuangan daerah pada 2019 akan bertambah dibanding tahun sebelumnya. Salah satunya melalui dana insentif daerah (DID).

Bupati Konsel Surunuddin Dangga mengungkapkan, pada tahun 2018 Pemda Konsel gagal memperoleh DID dari Kementerian Keuangan senilai Rp16,7 miliar lantaran tidak mencapai passing grade sebagai syarat yang harus dipenuhi. Untuk itu, Surunuddin tidak ingin hal ini terulang di tahun 2019.

Pernyataan ini diungkapkan Surunuddin dalam rapat paripurna bersama DPRD setempat saat menanggapi pandangan fraksi terhadap RAPBD Konsel 2019, di Hotel Wonua Monapa, Selasa (20/11/2018).

“Kita akan terus meningkatkan kualitas sistem informasi, perencanaan dan penganggaran kita, agar di tahun yang akan datang kita mampu meningkatkan grafik pendapatan keuangan daerah,” kata Surunuddin

Surunuddin menambahkan, untuk memenuhi indikator passing grade sebagai syarat memperoleh DID itu, pihaknya bakal menjalankam sistem e-budgeting dan e-planning dengan berupaya memperbaiki sistem informasi, perencanaan dan penganggaran daerah, serta uji coba penggunaan aplikasi sistem informasi manajemen perencanaan, penganggaran, dan pelaporan (SIMRAL) untuk kebutuhan perencanaan elektronik.

“Serta berupaya mensinergikan sistem informasi manajemen daerah (SIMDA) keuangan, yang selama ini menggunakan SIMDA yang dikembangkan BPKP,” tambah Surunuddin.

Target Dapat Kucuran Dana Insentif Daerah, Ini yang Dilakukan Pemda Konsel
Delapan fraksi DPRD saat memberikan masukan kepada Pemda Konsel untuk dibahas di RAPBD Konsel tahun 2019.

Mantan anggota DPRD Provinsi Sultra ini juga mengemukakan bahwa program dan kegiatan yang tercantum dalam APBD 2019 lebih difokuskan pada pencapaian sasaran strategis daerah sesuai RPJMD 2016-2021 dengan capaian kinerja yang lebih menyentuh kepentingan masyarakat, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran, baik dari transfer pusat maupun PAD atau sumber pendanaan lain.

“Pemda juga sependapat dengan DPRD yang harus tercipta sinkronisasi akurat dan memadai antara proses perencanaan dan penganggaran dalam menyusun APBD 2019 dengan melakukan konsolidasi antar OPD melalui Bappeda dan BPKAD,” jelasnya.

DID merupakan anggggaran yang digelontorkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan. DID dialokasikan berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja. Kriteria utama digunakan untuk menentukan kelayakan suatu daerah menerima DID dengan indikator opini BPK WTP atau WDP serta tepat waktu.

Sementara kriteria kinerja digunakan menilai kinerja daerah berdasarkan variabel kinerja kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah (50%), kinerja pelayanan publik dasar (25%) dan, kinerja ekonomi kesejahteraan (25%). Kriteria menggunakan indikator kinerja ini nantinya dituangkan dalam pemeringkatan kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah. (/b)

 


Kontributor : Erik Ari Prabowo
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini