ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Usai mengalami kisruh tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP), PT Aneka Tambang (Antam) Tbk kembali beroperasi melakukan penambangan biji nikel di kawasan blok Tapunopaka, Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Langkah perdana, PT Antam merekrut 135 tenaga kerja lokal.
Jenderal Manager (JM) Unit Bisnis Pertambangan Nikel PT Antam Hartono mengatakan, jumlah karyawan yang diberdayakan masing-masin tersebar di bidang pengamanan kontraktor transportasi dan operator. Penempatan tersebut di luar dari pelayanan unit tambang. Perekrutan tenaga kerja lokal menjadi prioritas PT Antam untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat di wilayah itu.
“Untuk bidang yang lebih teknis, PT Antam tetap memberlakukan syarat perekrutan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” kata Hartono ditemui di kantor PT Antam cabang Konut, Kamis (3/1/2019).
Mengenai penambahan tenaga kerja, dirinya menjelaskan, hal itu tetap dilakukan jika polemik tumpang tindih IUP yang berada di wilayah blok Mandiodo, Kecamatan Molawe telah selesai. Sebanyak 11 IUP perusahaan tambang di blok Mandiodo berada di atas IUP PT Antam dengan luasan lahan sekitar 300 hektar.
“Di blok Tapunopaka kan sudah selesai sehingga PT Antam kembali beroperasi, sekarang ini kami tinggal tunggu penyelesain blok Mandiodo dari pemerintah provinsi,” kata Hartono.
Jika persoalan 11 IUP tersebut tuntas, kata Hartono, PT Antam akan secepatnya menyusun rencana kegiatan, termasuk perekrutan tenaga kerja.
Untuk diketahui, 11 IUP perusahaan berlabel swasta yang berada di atas IUP PT Antam antara lain PT Wanagon Anoa Indonesi, PT Hapar Indotec, PT Sangia Perkasa Raya, PT Mugni Energi Bumi, PT Rezki Cahaya Makmur, PT Sriwijaya, PT James Armando Pundimas, PT Apri Raya, PT Karya Murni Sejati (KMS) 27, dan CV Anakia.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 225 menetepakan PT Antam sebagai pemilik IUP resmi yang sah. Pihak Dinas ESDM Provinsi Sultra juga telah mengeluarkan rekomendasi sanksi tegas adminstrasi berupa penghentian kegiatan dan tidak boleh melakukan aktivitas apapun. (b)