ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Balai Karantina Pertanian Kelas II Kendari telah menginstruksikan dokter hewan, Andrika untuk membantu Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Utara (Kolut) dalam menangani kasus rabies (penyakit anjing gila). Sebab saat ini Pemda Kolut belum memiliki dokter hewan.
Andrika menjelaskan yang berwenang melakukan eliminasi (menyingkirkan) anjing yang sudah terserang rabies adalah pemda. Andrika pada bagian karantina hanya membantu dan mendukung tindakan eliminasi oleh Pemda.
“Kalau saya dan karantina tugas dan wewenang cuma di pelabuhan dan bandara, untuk mengawasi lalu lintas hewan agar tidak masuk atau keluar dan menyebar ke daerah lain seperti halnya rabies,” kata Andrika, Rabu (13/2/2019) yang mulai menjalankan tugasnya.
Berita Terkait : Anjing Liar di Kolut Bakal Dimusnahkan
Masyarakat diharapkan mesti tahu ciri-ciri anjing yang sudah terserang rabies bukan hanya pada anjing tapi juga pada hewan seperti kucing, dan kalelawar. Hewan yang berdarah panas berpotensi tertular rabies.
Anjing yang terjangkit akan selalu berkeliaran di pagi hari sebelum matahari terbit dan paling aktif pada malam hari. Pada waktu-waktu, masyarakat diharapkan wasapada apabila ada anjing diduga terjangkit rabies.
Dikutip dari wikipedia, rabies adalah penyakit infeksi tingkat akut pada susunan saraf pusat yang disebabkan oleh virus rabies. Penyakit ini bersifat zoonotik, yaitu dapat ditularkan dari hewan ke manusia. Virus rabies ditularkan ke manusia melalu gigitan hewan misalnya oleh anjing. (B)