Hidayatullah Jadi Tim Pemeriksa Etik Penyelenggara Pemilu

Hidayatullah Ketua KPUD Provinsi Sulawesi Tenggara
Hidayatullah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah mendapat amanah sebagai Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sultra Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dari unsur masyarakat.

Hidayatullah mengatakan dirinya diminta secara langsung oleh DKPP RI. Dia dihubungi melalui telepon untuk menjadi TPD di Sultra. Setelah itu, dia langsung membuat surat pernyataan bahwa bersedia mengambil tugas sebagai pemeriksa etik penyelenggara pemilu di daerah.

“Setelah itu DKPP langsung mengumumkan nama-nama TPD di seluruh daerah termasuk saya pada 22 Maret 2018. Di situ juga DKPP meminta masukan dan tanggapan masyarakat selama 5 hari sampai 26 Maret terkait TPD itu,” jelas Dayat sapaan akrab Hidayatullah, saat ditemui di salah satu kedai kopi, Kendari, Rabu (3/4/2019).

Selama ini Dayat aktif sebagai Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sultra. Selain Dayat, TPD DKPP RI dari Sultra adalah La Ode Safuan dari unsur akademisi.

Dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 456, bahwa pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggara berdasarkan sumpah atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.

Terkait pembentukan TPD, Dayat menyebut regulasinya tertuang dalam pasal 459, bahwa DKPP dapat membentuk TPD untuk memeriksa dugaan adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah. TPD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mempunyai kewenangan memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, bawaslu provinsi, dan bawaslu kabupaten/kota.

Selain itu, TPD juga yang dimaksud ayat 1 mempunyai kewenangan memeriksa dan dapat memutus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok PPS, panwaslu kecamatan, panwaslu desa/kelurahan dan pengawas TPS.

Sesuai Peraturan DKPP RI nomor 5 tahun 2017 tentang TPD diubah dengan Peraturan DKPP nomor 1 tahun 2019 secara umum tugas TPD DKPP sebagai kepanjangan DKPP RI di daerah. Ketika ada aduan dari daerah maka nantinya tim TPD yang akan melakukan persidangan namun sifatnya terbatas.

“Sidang di daerah sifatnya hanya menggali dan memeriksa barang bukti, alat bukti dan keterangan saksi bukan memutus. Keputusan tetap dibawa ke pusat (DKPP RI).
Selain itu, TPD juga berhak memberikan rekomendasi terkait posisi kasus tersebut akan tetapi semua keputusan berada di DKPP RI. Rekomendasi dari kami pihak TPD bisa berubah atau dianulir,” tukasnya.

Selain pernah menjabat Ketua KPU, Dayat adalah mantan Ketua KNPI Sultra. Dayat juga aktif di sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pergerakan advokasi, di antaranya Ketua Umum Majelis Amanat (MARA) Sultra pada 2008, Koordinator Pro-Demokrasi (Prodem) Sultra 2007, Koordinator Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparasi Anggaran (Fitra-Sijar) Sultra pada 2007, dan lain sebagainya. (B)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini