ZONASULTRA.COM, KENDARI – Lembaga pemantau pemilihan umum (pemilu) Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sulawesi Tenggara (Sultra) merespon hilangnya salinan sertifikat hasil perhitungan suara (C1) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di beberapa kelurahan Kota Kendari.
Ketua KIPP Sultra Muhammad Nasir, meminta agar sertifikat salinan C1 perhitungan suara yang hilang itu segera diganti lalu ditempelkan kembali di setiap kelurahan oleh penyelenggara pemilu. Dia juga meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari agar salinan C1 itu bisa dipastikan tertempel.
“Ini untuk mencegah penyelenggara utamanya Panitia Pemungutan Suara (PPS) terjerat pidana,” tegas Nasir saat ditemui di Kantor Kecamatan Mandonga, Minggu (21/4/2019).
Dalam Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 508 dinyatakan bahwa ketika PPS tidak mengumumkan salinan C1 maka terancam pidana dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
(Baca Juga : Salinan C1 di Beberapa Kelurahan Disobek Hingga Raib)
Menanggapi hal itu, Divisi informasi KPU Kota Kendari La Ndolili menerangkan, perangkat di bawah saat ini sedang pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan. Penyelenggara di tingkat bawah itu sudah kelelahan luar biasa, bahkan ada beberapa yang mulai sakit.
Bagi KPU, yang terpenting saat ini pihaknya sudah mengumumkan salinan C1 usai pemungutan suara Pemilu serentak 17 April 2019.
“Sehingga kami cuma mengimbau kalau masih bisa diusahakan agar ditempel ulang. Ini juga terkait anggaran di PPS, tdk ada biaya untuk foto copy C1, tapi terkait ini akan kami bicarakan, Senin 22 April 2019 besok. Kami akan membahasnya dalam rapat terkait permasalahan dan rencana kerja kedepan,” jelasnya, via whatsapp.
(Baca Juga : 41 TPS Direkomendasikan PSU, KPU Sultra Terkendala Surat Suara)
Dikonfirmasi terpisah, Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kota Kendari La Ode Hermanto mengatakan, masih menelusuri oknum pelaku pencurian dan pengrusakan salinan C1 di beberapa kelurahan. Selain itu, pihaknya masih mencari tahu apakah salinan C1 hasil perhitungan suara itu memang benar-benar terpasang atau tidak.
“Ini masih kita cari siapa yang ambil. Tapi jangan sampai hanya alasan KPU saja bahwa sudah memasang, lalu beralasan hilang padahal belum dipasang di papan informasi kelurahan,” ungkap La Ode Hermanto saat dihubungi via telepon.
Menurutnya, Bawaslu Kendari akan melakukan pengawasan terhadap formulir C1 ini di setiap TPS. Jika kedapatan banyak TPS yang enggan menempel C1 di setiap TPS, maka pihaknya tak segan memproses hal itu.
“Yang ditempel itu salinan C1 dan rangkapanya, sesuai Undang- undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jika tidak, ada sanksi pidananya dan akan diproses secara hukum,” tambahnya.
Untuk diketahui, dalam pasal 391, Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, bahwa PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara (C1) dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.
Sementara pada pasal 508, memuat sanksi yang diberikan kepada penyelenggara, jika salinan tersebut tidak ditempel di tempat umum, seperti kantor desa atau kelurahan. Bahwa setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 18 juta.
Sebelumnya, sejumlah salinan C1 hasil perhitungan suara disobek-sobek hingga dihilangkan di beberapa kelurahan di Kota Kendari. Salinan C1 tersebut sengaja dipublikasi oleh setiap Panita Pemilihan Suara (PPS) dengan tujuan memberi informasi ke masyarakat. (B)