ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tak hentinya mengupayakan pelayanan medis yang maksimal kepada masyarakat. Kali ini, melalui Dinas Kesehatan Kota Kendari, telah resmi dilaunching Public Service Center (PSC) 119 SiTampan Ambulans yang akan memudahkan pelayanan kegawatdaruratan di kota kendari.
Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Nahwa Umar mengatakan, sesuai Instruksi Presiden RI nomor 4 tahun 2013, seluruh kabupaten/kota di Indonesia, diharuskan memiliki PSC sebagai pusat koordinasi kewatdaruratan di suatu daerah.
“Agar berjalan sesuai standar, semua PSC 119 sudah terpasang GPS. Jadi mudah dikontrol. Semua petugas ambulans harus bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yakni sigap, tepat, aman profesional dan sopan alias SiTampan,” ujar Nahwa Umar, saat memberikan sambutan launching PSC 119 SiTampan Ambulans, Selasa (27/8/2019) di ruang Pola kantor Wali Kota Kendari.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kendari drg Rahminingrum menjelaskan, PSC 119 dibentuk untuk membantu penanganan kesehatan terhadap masyarakat yang tidak hanya berhubungan dengan kecelakaan, tetapi juga dalam dalam situasi kritis.
Ia menjelaskan, ada beberapa layanan yang bisa diperoleh masyarakat dengan memanfaatkan PSC 119 SiTampan Ambulans itu. Yakni, memberikan tindakan pertama pada kasus kegawatdaruratan, evakuasi pasien dari rumah ke tempat layanan medis, serta pemberian informasi kesehatan. Termasuk pula, antar jemput pasien ibu hamil atau melahirkan.
(Baca Juga : Pengurusan Perizinan di Kendari Makin Mudah dengan Aplikasi SiCantik)
“Hubungi saja call center kami di 119. Atau di 0811402119. Setiap panggilan yang masuk akan direspon secepatnya. Kita tanya lokasinya dimana, baru kita koordinasikan dengan operator PSC 119 yang ada di wilayah terdekat dengan si pasien,” ungkap Rahminingrum ditemui di Kantoe Wali Kota Kendari, Selasa (27/8/2019).
Ia menambahkan, saat ini jumlah armada ambulans PSC 119 berjumlah 15 unit. Seluruh unit sendiri tersebar di 15 puskesmas se-Kota Kendari. Setiap ambulans juga sudah dilengkapi dengan GPS untuk memudahkan pemantauan petugas yang berada di lapangan.
“Untuk saat ini, semua biaya kami gratiskan. Kedepan, kita akan susun peraturan daerah (perda) tentang penarikan tarif bagi PSC SiTampan Ambulans. Sehingga masyarakat berkategori mampu yang menggunakan ambulans itu, bisa dikenakan tarif semua yang termuat dalam perda,” terangnya.
“Kalau masyarakat golongan ke bawah, cukup sertakan saja surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan setempat,” tambah Rahmaningrum.
Untuk diketahui, PSC sendiri dimaksudkan untuk menjamin terlaksananya penanganan kegawatdaruratan sehari-hari. Dengan hadirnya SiTampan ini, diharapkan respon time penanganan pasien pra rumah sakit (RS) bisa berjalan lebih cepat.(a)