ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Arab Saudi akhirnya mencabut larangan ibadah umrah bagi negara seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia, sejak 1 November 2020. Kuota umrah disediakan 10 ribu jamaah perhari, sementara Indonesia diberi seribu per hari.
Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Tenggara (Sultra) La Maidu menjelaskan, pelaksanaan umrah pasca pandemi Covid-19 ini berbeda dari biasanya. Sebab, ada prosedur protokol kesehatan yang ketat harus oleh para jamaah.
Pertama, jamaah yang diizinkan untuk melakukan ibadah umrah dengan rentang usia antara 18 sampai 50 tahun. Jamaah haji yang akan masuk ke tanah Arab tersebut hanya diperkenankan menggunakan pesawat Saudi Airlanes.
Berikutnya, akomodasi kamar yang biasa ditempati sebanyak empat orang, kini hanya boleh diisi oleh dua orang di hotel berbintang empat dan lima.
Selanjutnya, transportasi bus antar kota jika semula satu rombongan jamaah bisa menumpangi sebanyak 40 sampai 45 orang kini hanya bisa mengangkut 20 orang jamaah. Kemudian untuk catering makanan yang semula bisa digunakan dan direkomendasikan adalah nasi boks.
“Jamaah sebelum masuk bandara itu sudah melakukan tes PCR minimal 72 jam berarti katakan 2 hari 1 malam. Tiba di sana (Mekkah), tidak bisa langsung umrah, harus karantina dulu selama 3 hari 3 malam di hotel,” ungkap La Maidu di kantor Kemenag Sultra, Kamis (5/11/2020).
La Maida mengatakan, jamaah juga hanya diperbolehkan satu kali umrah dan tidak ada lagi umrah sunah-sunah yang lain. Selanjutnya, untuk bisa masuk di Masjidil Haram, harus mendaftar melalui aplikasi. Bagi jamaah yang tidak terbaca di data sistem scanner tidak diperbolehkan masuk ke Masjidil Haram’.
Tak hanya itu, jamaah yang telah melaksanakan umrah tidak diperkenankan langsung pulang ke rumah dan berinteraksi dengan keluarga, melainkan harus menjalani karantina terlebih dahulu selama 3 hari setelah tiba di Indonesia.
Mengenai biaya, La Maidu memperkirakan akan terjadi kenaikan biaya umrah karena berbagai perubahan dan penyesuaian tarif yang terjadi di atas. Hal paling mendongkrak biaya umrah yakni kenaikan pajak di Arab Saudi hingga 30 persen untuk semua komponen.
“Tapi yang akan menentukan tarif adalah perhimpunan perjalanan haji dan umrah. Kita di sini belum tahu tapi pastinya akan mengalami kenaikan karena terjadi penyesuaian tarif yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi,” kata dia.
Dalam waktu dekat, Kemenag Sultra berencana akan memanggil para biro perjalanan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang akan melaksanakan umrah di masa pandemi Covid-19 ini. Agar masyarakat bisa mempersiapkan tambahan biaya.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Rizki Arifiani