Mutasi Ratusan Guru di Muna Diadukan ke Ombudsman

Mutasi Ratusan Guru di Muna Diadukan ke Ombudsman
Puluhan mahasiswa yang berasal dari berbagai forum hari ini berunjuk rasa di kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Massa aksi diterimah oleh perwakilan ombusman, Senin (29/3/2021). (M12/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan mahasiswa yang berasal dari berbagai forum hari ini berunjuk rasa di kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Unjuk rasa tersebut terkait mutasi guru di Kabupaten Muna yang dinilai sarat politik balas dendam.

Koordinator Lapangan Sarjoyo mengungkapkan, mutasi yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna dengan alasan kepentingan dinas sebagaimana yang tercantum dalam surat keputusan tanpa mempertimbangkan kepentingan peserta didik, masyarakat, dan kepentingan guru, dapat diartikan bahwa guru diperlakukan semena-mena tanpa aturan yang jelas.

Hal ini terbukti tidak pernah adanya teguran indisipliner baik lisan maupun tulisan dari atasan langsung mereka dalam hal ini kepala sekolah.

“Sebanyak 222 guru dipindahtugaskan tidak berdasarkan kompetensi bahkan dinilai sarat politik pembalasan,” ungkap Sarjoyo dalam orasinya.

Sarjoyo mencontohkan guru di SDN 7 Kabawo, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar kelas 1 sampai kelas 6 dimutasi, kecuali dua guru honorer yang mengajar mata pelajaran pendidikan agama Islam dan penjaskes. Sementara di SDN 7 Kabangka sebanyak 7 orang dimutasi menyisakan satu orang guru kelas yang tidak dimutasi.

“Akibat mutasi ini beberapa guru terancam tidak menerima sertifikasi karena tidak cukup jam mengajar yang disyaratkan 24 jam tatap muka dalam satu minggu,” sambung Sarjoyo.

Pihaknya menduga perpindahan guru diakibatkan laporan dari tim pemenangan bupati petahana yang memenangkan Pilkada Muna 9 Desember 2020 lalu. Dugaan ini berdasarkan maraknya wacana pemindahan guru, pemecatan sejumlah honorer baik sudah tersertifikasi maupun belum, baik lewat media sosial maupun secara lisan sekarang telah terbukti.

Sarjoyo menambahkan, tugas guru ialah mengajar siswa-siswi agar memiliki pengetahuan dan keterampilan. Selain itu juga guru mempunyai tanggung jawab dalam mendidik siswa agar mempunyai sikap dan tingkah laku baik, entah itu ketika berada di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

“Memindahkan guru ke tempat yang lebih jauh dari lokasi tinggal sehingga harus terpisah dari keluarga dapat mempengaruhi kualitas mengajar itu sendiri,” jelasnya.

Sarjoyo berharap Ombudsman Provinsi Sultra dapat merekomendasikan kepada Kepala BKPSDM agar membatalkan seluruh surat keputusan tentang pemutasian PNS dalam jabatan fungsional guru lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna.

“Kami mengecam tindakan feodalisme yang dilakukan Bupati Muna dan BKPSDM yang telah menerbitkan surat keputusan mutasi dilingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna,” tutup Sarjoyo.

Asisten Pemeriksa Ombudsman Perwakilan Sultra, Fakhri Samadi yang menemui massa aksi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk dengan berbagai syarat yang harus disiapkan. Apabila syarat-syarat tersebut sudah dilengkapi maka pihaknya akan lakukan penyelidikan.

“Syarat tersebut berupa data formil dan materil,” ungkap Fakhri Samadi.

Fakhri menjelaskan data informal berupa uraian kronologis, apa harapan terkait aduan yang dimasukkan, pengaduan yang diadukan tidak lewat dari dua tahun, fotokopi KTP tiga orang perwakilan, surat kuasa korban, dan dokumen legalitas pelapor. Sedangkan syarat materil pengaduan yang disampaikan tidak menjadi objek pemeriksaan pengadilan, belum pernah diselesaikan oleh instansi terlapor.

“Ketika syarat-syarat tersebut terpenuhi kita akan masukkan ke gelar perwakilan dan dibahas bersama pimpinan,” kata Fakhri. (b)

 


Penulis: M12
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini