Pemkab Wakatobi Gelar Konsultasi Publik Penyusunan RPJMD 2021-2026

Pemkab Wakatobi Gelar Konsultasi Publik Penyusunan RPJMD 2021-2026
KONSULTASI PUBLlK-Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi saat menggelar konsultasi publik dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra), tahun 2021-2026, di Pesanggrahan Budaya, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel), Kamis, (29/7/2021).

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) menggelar konsultasi publik dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Wakatobi 2021-2026, di Pesanggrahan Budaya, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel), Kamis (29/7/2021).

Kepala Bappeda Wakatobi La Tarima mengatakan, konsultasi publik ini untuk menyampaikan informasi tentang rancangan awal RPJMD Wakatobi 2021-2026 kepada para pemangku kepentingan, menjaring masukan dari stakeholder, dan merumuskan kesepakatan bersama dengan stakeholder tentang rancangan RPJMD.

Setelah pelaksanaan forum konsultasi publik rancangan awal RPJMD ini, sebagaimana ketentuan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 maka 40 hari sejak bupati dan wakil bupati dilantik, diagendakan pengajuan dokumen RPJMD ke DPRD untuk mendapatkan persetujuan/kesepahaman atas rancangan awal RPJMD.

Selanjutnya diajukan ke Gubernur Sultra untuk di konsultasikan. Setelah mendapatkan hasil fasilitasi gubernur maka tahapan selanjutnya adalah penyusunan rancangan RPJMD dengan tetap memperhatikan masukan dari gubernur.

“Selanjutnya menjadi bahan penyusunan rancangan awal rencana strategis (Renstra) masing-masing perangkat daerah dengan dilaksanakannya musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) RPJMD.

Tahapan selanjutnya adalah pengajuan rancangan akhir RPJMD ke DPRD untuk mendapatkan persetujuan rancangan peraturan daerah (perda) RPJMD,” katanya.

Di tempat yang sama, Bupati Wakatobi Haliana menerangkan, RPJMD Wakatobi 2021-2026 merupakan pelaksanaan tahap keempat dan kelima dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Wakatobi 2005-2025. Tahap ini merupakan tahap terakhir dari pencapaian visi RPJPD 2005–2025.

Sehingga RPJMD ini memiliki arti yang sangat strategis, yaitu sebagai tahap evaluasi hasil capaian RPJPD Wakatobi tahun 2005–2025. Selain memuat visi dan misi bupati dan wakil bupati, juga berisi janji-janji politik yang sudah disampaikan pada saat kampanye, serta fokus pembangunan Wakatobi lima tahun ke depan.

Visi pembangunan lima tahun ke depan yaitu “Wakatobi Menjadi Kabupaten Konservasi Maritim yang Sentosa”. Dengan 5 misi untuk mewujudkan visi dimaksud yaitu mengembangkan/meningkatkan kualitas manusia, pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk pertumbuhan yang berkualitas, mengoptimalkan pelayanan publik, mengembangkan infrastruktur dan mengembangkan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.

Visi tersebut, kata dia, merupakan kondisi ideal yang ingin dicapai dan diharapkan dalam lima tahun ke depan. Sedangkan misi tersebut merupakan langkah-langkah dan strategi, yang dibutuhkan untuk mewujudkan visi dimaksud.

Visi misi tersebut masih sangat makro dan belum bersifat operasional. Sehingga harus dijabarkan lagi dalam tujuan, sasaran, strategis dan kebijakan, bahkan sampai pada program prioritas.

“Hal ini tentu bukan pekerjaan mudah, tidak akan dilakukan oleh satu dua orang saja. Perlu sinergi, kolaboratif, diskusi serta proses-proses panjang lainnya, yang harus kita lalui, salah satunya adalah konsultasi publik yang kita lakukan hari ini,” ujarnya.

Dijelaskan, dalam kerangka penyusunan rancangan awal RPJMD Wakatobi 2021-2026, ada beberapa hal yang menjadi bahan perhatian berbagai pihak.

Pertama, seluruh perangkat daerah agar dapat menjabarkan visi dan misi Wakatobi dengan sebaik-baiknya. Dengan cara menyusun sasaran organisasi perangkat daerah (OPD), program prioritas beserta indikator kinerjanya yang terukur dan tersedia datanya yang relevan serta terkait langsung dengan pencapaian visi misi.

Juga dalam rangka penyelesaian permasalahan daerah seperti kemiskinan, pengangguran, masih rendahnya indeks pembangunan manusia (IPM), pertumbuhan ekonomi, dan permasalahan lainnya.

Kedua, perubahan paradigma pembangunan dari money follow function menjadi money follow program benar-benar dilakukan. Jangan sampai program kegiatan yang direncanakan tidak berorientasi pada manfaat untuk rakyat dan berorientasi pada prioritas untuk mencapai tujuan pembangunan.

Ketiga, melakukan rasionalisasi program kegiatan yang secara nomenklatur tidak jelas dan tidak memiliki nilai manfaat bagi rakyat. Sehingga kegiatan dapat menjadi lebih efektif dan efisien.

Keempat, simultan dengan penyusunan rancangan awal RPJMD, di masing-masing OPD juga berproses untuk penyusunan renstra OPD mengacu pada rancangan awal RPJMD.

“Saya sampaikan, dan kami berharap proses konsultasi publik dan proses lain dalam penyusunan RPJMD tahun 2021-2026 bisa berjalan dengan baik dan lancar. sehingga target untuk menyusun menetapkan RPJMD paling lambat 6 bulan sejak pelantikan akan dapat tercapai,” harapnya. (b)

 


Kontributor : Nova Ely Surya
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini