ZONASULTRA.ID, KENDARI – BPJS Kesehatan Cabang Kendari melalui Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Ridwansyah mengajak masyarakat untuk tetap bergotong royong dalam menyukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)- Kartu Indonesia Sehat (KIS) dengan tetap rutin membayar iuran setiap bulan.
Kata Ridwansyah, program JKN-KIS sejatinya adalah program gotong royong di mana yang sehat membantu yang sakit, yang kaya membantu yang miskin, dan yang usia produktif membantu yang sudah berumur. Melaui iuran yang dibayarkan secara rutin masyarakat dapat menolong sesama terkhusus bagi peserta yang saat ini sedang sakit dengan menggunakan Program JKN-KIS.
Selain itu, bagi mereka yang menunggak dan dirawat inap di rumah sakit, terdapat denda pelayanan yang harus dibayar oleh peserta. Adapun besarannya adalah 5 persen dikali biaya rumah sakit dikali jumlah bulan menunggak.
“Jika peserta Program JKN-KIS sebelumnya menunggak dan menjalani rawat inap pada kurun waktu kurang dari 45 hari semenjak hari pelunasan iuran, maka ada denda pelayanan. Denda ini hanya untuk peserta rawat inap, jadi bagi peserta yang berobat di puskesmas, dokter keluarga, atau di rumah sakit namun terdaftar sebagai pasien rawat jalan,” ungkap Ridwansyah saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kendari pada Selasa (14/6/2022).
Maksimal besaran denda pelayanan tersebut adalah Rp30 juta, namun berdasarkan pengalaman di Kota Kendari belum pernah ditemukan pasien yang membayar sampai dengan Rp30 juta. Adapun aturan mengenai denda pelayanan tersebut berdasarkan Perpres nomor 64 tahun 2020 yang merupkan perubahan dari Perpres nomor 82 tahun 2018.
“Untuk pasien di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kendari, seingat saya belum pernah ada yang dendanya sampai dengan Rp30 juta, setahu saya yah. Kebanyakan Rp1-2 juta, bahkan banyak yang di bawah Rp1 juta,” lanjutnya.
Agar peserta BPJS Kesehatan terhindar dari adanya denda pelayanan tersebut, Ridwansyah mengimbau agar peserta dapat membayar iurannya secara rutin paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulannya. Selain untuk menghindari denda, menurutnya iuran yang dibayarkan secara rutin setiap bulan akan jauh lebih ringan bagi masyarakat.
Bagi peserta yang memiliki tunggakan dan akan mengaktifkan kembali kartunya, maka dapat melakukan pembayaran baik melalui kantor pos, mobile banking, ATM, melalui teller, dan channel pembayaran lainnya tanpa harus ke Kantor BPJS Kesehatan
“Jika peserta telah melunasi tunggakannya maka kepesertaan akan aktif paling lambat 1×24 jam,” tutupnya. (*/KS)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma