ZONASULTRA.ID, KENDARI – Ratusan masyarakat Nambo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi demonstrasi di kantor DPRD Kendari dan kantor Wali Kota Kendari pada Rabu (1/2/2023). Mereka menolak penutupan tambang pasir yang berada di wilayahnya.
Irwan Juraid, perwakilan masyarakat Nambo dalam aksi tersebut mengatakan, mereka datang dengan membawa empat tuntutan.
Pertama, mempercepat pembahasan revisi rancangan tata ruang wilayah (RTRW) Kota Kendari nomor 1 tahun 2012 dengan memasukkan Kecamatan Nambo sebagai kawasan tambang galian C serta pengolahan pasir menggunakan mesin.
“Kami juga mendesak Pj Wali Kota Kendari dan DPRD Kendari untuk mengeluarkan diskresi tambang galian C serta pengolahan pasir menggunakan mesin,” ucapnya.
Tuntutan berikutnya yaitu agar melibatkan masyarakat Kecamatan Nambo dalam pembahasan percepatan revisi RTRW tersebut.
Masyarakat juga mendesak Polda Sultra mengusut dugaan pemerasan yang bermodus kegiatan kemahasiswaan di tambang pasir Nambo.
Di DPRD Kendari, masyarakat tersebut diterima oleh Ketua Komisi III, Rajab Jinik dan Wakil Ketua Komisi II, Sahabuddin.
Di hadapan wakil rakyat tersebut, masyarakat mengaku memiliki kehidupan yang memprihatinkan pasca ditutupnya tambang pasir tersebut.
Namun, Rajab Jinik menyampaikan bahwa DPRD Kendari tetap konsisten dengan hasil RDP sebelumnya, dengan mengeluarkan surat rekomendasi untuk penutupan pasir di Nambo.
Pihaknya juga telah mengeluarkan diskresi bahwa siapapun masyarakat yang memiliki lahan di Nambo dapat mengolah pasir secara manual.
Massa juga meminta Pemkot Kendari secara terang-terangan menjelaskan sejauh mana kinerja yang telah dilakukan untuk mengurus pertambangan pasir Nambo agar dilegalkan.
Asisten I Pemkot Kendari, Amir Hasan mengatakan, pihaknya juga simalakama dalam persoalan tersebut. Pasalnya, jika dibiarkan salah dan jika tidak dibiarkan juga salah.
“Persoalan izin bukan di pemkot, tapi di pemerintah pusat. Hari ini sementara diusulkan ke pemerintah pusat karena itu kewenangan mereka dan tidak semudah itu jalannya untuk ubah RTRW, tapi kita doakan saja bisa secepatnya,” ucap Amir.
Di tempat terpisah, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan, revisi RTRW tersebut sudah lama dilaksanakan dan dokumennya telah sampai pada diskusi publik tahap ke-3.
Terkait percepatan persetujuan dokumen revisi RTRW, Asmawa telah menugaskan Kadis PUPR Kendari untuk melakukan konsultasi teknis ke Kementerian ATR.
“Jadi diskusi publik sudah 3 kali dilakukan. Dan itu pasti melibatkan warga, kalau tidak ada warga ada anggota DPRD. Siapa warga yang hadirkan tidak bisa semua warga kita undang, tentu ada perwakilan atau tokoh masyarakat,” ucapnya.
Kata dia, langkah yang dilakukan pemkot telah cukup progresif seperti penyesuaian peta dengan melibatkan Badan Informasi Geospesial (BIG) sebagai institusi yang punya kewenangan. Serta kegiatan lainnya seperti diskusi teknis dengan kementerian/lembaga terkait sehingga persoalan ini hanya menunggu waktu.
Sementara itu, hasil rakor Kementerian ATR/BPR pada 8 Desember 2022, ada 11 RTRW provinsi dan 10 RTRW kota yang akan direvisi. Hasil Rakor tersebut menetapkan Kota Kendari sebagai salah satu kota di pulau Sulawesi yang menjadi target kementerian untuk percepatan penyelesaian review RTRW di 2023 melalui bimbingan teknis yang dipantau langsung oleh pusat.
“Nah, tindak lanjutnya itu besok akan ketemu pemkot dengan pihak kementerian dalam rangka percepatan tersebut. Jadi stepnya itu serial (step by step) tidak bisa paralel,” tutup Sekretaris Dinas PUPR Kota Kendari Aswido. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati