ZONASULTRA.ID, KENDARI – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil di Sulawesi Tenggara (Sultra), termasuk dalam hal pertambangan belum terdaftar izinnya.
Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Muhammad Yusuf, mengatakan, ada banyak perusahaan di Sultra yang melakukan investasi di pulau-pulau kecil namun tidak melakukan perizinan. Kata dia, pemanfaatan pulau-pulau kecil itu tanpa sepengetahuan pemerintah pusat.
“Tapi fokus kami saat ini yang sifatnya bukan tambang. Misalnya seperti izin-izin wisata dan segala macam, itu semua harus tertib administrasi perizinan,” ungkapnya dalam kegiatan sosialisasi dan konsultasi perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil di Sultra yang diselenggarakan di salah satu hotel di Kendari pada Selasa (3/10/2023).
Menurut Yusuf, menertibkan perizinan penting untuk mengetahui apakah ada pelanggaran yang telah dilakukan atau tidak. Sehingga KKP bisa melakukan peneguran apabila perizinan yang dikeluarkan salah.
“Nah itu yang mau kita tertibkan. Di pulau kecil selain tambang kan ada sektor pariwisatanya dan kebanyakan kita lihat itu belum tertib,” tambahnya.
Pihaknya mempertanyakan perizinan pulau kecil di Sultra. Pasalnya, KKP telah melihat menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) bahwa ada pulau kecil yang dimanfaatkan di Sultra.
Jika perizinan dalam berusaha di wilayah pulau-pulau kecil belum ada maka perlu untuk segera mengurus perizinan. Dalam hal ini, KKP juga memiliki tugas untuk mengurus penerbitan izin itu.
Pasalnya, ketika hal tersebut dibiarkan, jangan sampai masyarakat yang justru terpinggirkan lantaran tidak ada alokasi ruang buat mereka.
Muhammad Yusuf juga sempat menyinggung persoalan tambang di wilayah pulau-pulau kecil di Sultra. Ia menyebut dalam regulasi yang ada, pulau kecil tidak menjadi prioritas untuk tambang.
” Namun tak bisa di pungkiri untuk wilayah Sultra banyak juga perizinan tambang di pulau-pulau kecil, seperti contohnya di Pulau Wawonii,” ungkapnya.
Untuk persoalan itu, pihaknya akan lihat izin dan amdalnya. Sebab banyak isu pro dan kontra dengan melihat regulasi yang ada, di mana wilayah itu tak dibolehkan untuk pertambangan.
Ia menegaskan bahwa penyidik dan KKP bukan penegak hukum, tetapi pihaknya bisa menyampaikan hal-hal yang merusak pulau-pulau kecil. Pasalnya, dalam regulasi yang ada, pulau kecil tidak menjadi prioritas untuk tambang. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati