DPR Setuju RUU Perppu Pilkada Langsung, Besok Disahkan Menjadi UU

Meski akan tetap dilanjutkan dalam sidang paripurna untuk disahkan menjadi UU, Perppu masih akan kembali dilakukan revisi berdasarkan apa yang m

Meski akan tetap dilanjutkan dalam sidang paripurna untuk disahkan menjadi UU, Perppu masih akan kembali dilakukan revisi berdasarkan apa yang menjadi masukkan dalam pandangan mini fraksi-fraksi. Ada beberapa catatan penting yang perlu dilakukan revisi nantinya, diantaranya mengenai anggaran pilkada, penyelesaian sengketa.
 
Ketua Komisi II, Rambe Kamarun Zaman usai memimpin rapat tersebut menjelaskan, setelah melakukan rapat beberapa kali secara marathon, sepuluh fraksi yang tergabung dalam Komisi II telah menyepakati untuk menyetujui Perppu menjadi UU dengan syarat akan kembali dilakukan revisi sebelum berakhir masa sidang pertama paling lambat 18 Februari 2015.
 
“Telah disepakati untuk dilanjutkan dalam rapat paripurna besok. Seluruh fraksi juga telah menyepakati untuk segera melakukan revisi setelah paripurna nantinya karena masih banyak permasalahan yang harus diperbaiki,” kata Rambe Kamarun.
 
Dalam rapat tersebut juga, Komisi II telah menyiapkan draft final RUU Pilkada yang akan ditandatangani oleh masing-masing perwakilan sepuluh fraksi untuk dibawa dalam pembahasan dalam sidang paripurna. “Atas izin kita semua, saya tawarkan draft final RUU hasil pembicaraan tingkat I dalam raker Komisi II,” pinta politisi Gokar ini yang disambut teriakan setuju seluruh peserta rapat dalam ruang sidang Komisi II.
 
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahyo Kumolo pada dasarnya menyetujui apapun langkah yang diambil oleh Komisi II tanpa melakukan intervensi. Namun, dalam pandangan pemerintah yang diwakili oleh Mendagri sedikit mengingatkan pihak Komisi II. Hal itu terkait dengan melakukan revisi sebelum berakhirnya masa sidang pertama paling lambat hingga tanggal 28 Februari 2015 mendatang.
 
“Banyak pandangan fraksi-fraksi dan DPD tentang perlunya perubahan terbatas pada Perppu Pilkada bila nantinya disetujui menjadi UU. Olehnya itu, Pemerintah berpendapat hal ini perlu dibicarakan lebih lanjut ,” kata Tjahyo yang didampingi Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly.
 
Dikatakan, dengan masa sidang yang tinggal beberapa minggu ini, tentunya pihaknya merasa sedikit pesimis tentang materi-materi yang ingin dilakukan perbaikan-perbaikan seperti yang diutarakan oleh fraksi-fraksi dan DPD. “Dengan terbatasnya masa persidangan yang tinggal 28 hari kedepan, tidak mungkin pembahasan dapat dilakukan dengan intensif,” tambahnya. (Dian)