“Waktu yang tersisa dalam masa sidang ini tidak lama lagi. Olehnya, itu saya akan meminta kepada seluruh fraksi-fraksi untuk secepatnya melakukan pembahasan revisi UU Pilkada ini,” kata Setya Novanto
“Waktu yang tersisa dalam masa sidang ini tidak lama lagi. Olehnya, itu saya akan meminta kepada seluruh fraksi-fraksi untuk secepatnya melakukan pembahasan revisi UU Pilkada ini,” kata Setya Novanto, Senin (20/1/2015).
Hal itu dilakukan mengingat pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2015 sudah akan mulai berjalan tahapannya sesuai jadwal pada bulan Februari mendatang. Selain itu, pihaknya juga berharap persiapan pelaksanaan pilkada serentak nantinya dapat benar-benar matang dan tidak terkesan terburu-buru.
“Tentunya dalam pembahasannya nanti tidak mengganggu jadwal pilkada yang sudah terjadwal,” tambahnya.
Olehnya itu, sebagai Ketua DPR, dirinya akan terus memantau perkembangan pembahasan revisi UU Pilkada ini. Dirinya juga akan meminta laporan pimpinan Komisi II untuk dapat mengetahui secara detail point-point apa saja dalam UU Pilkada yang bakal direvisi. Politisi partai Golkar ini pun berharap tidak terlalu banyak perubahan-perubahan krusial didalam UU Pilkada itu.
“Jadi, revisi itu artinya tidak merubah secara total, melainkan hanya masalah substansi saja yang belum memenuhi sasaran dan masalah lainnya yang harus disesuaikan,” tambahnya.
Sebelumnya terjadi pembahasan yang cukup alot terjadi dalam rapat-rapat sebelumnya membahas Perppu Pilkada nomor 1 tahun 2014 ini menjadi UU. Namun, setelah ada kesepakatan, seluruh fraksi di Komisi II menyepakati Perppu tersebut disahkan menjadi UU setelah sebelumnya dilakukan penandatanganan RUU Perppu Pilkada. Terkecuali Fraksi Partai Demokrat (FPD) tetap bersikukuh UU Pilkada tidak perlu dilakukan revisi.
Namun demikian, Perppu Pilkada ini tetap dibawa kedalam rapat paripurna dengan agenda pengesahannya menjadi UU Pilkada. Dalam rapat paripurna yang berlangsung beberapa jam itu, Perppu Pilkada akhirnya disahkan menjadi UU meski masih perlu adanya perbaikan-perbaikan karena dinilai masih banyak kekurangan di dalamnya.
“Apakah Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?,” tanya Agus Hermanto yang saat itu mengambil alih rapat paripurna digedung DPR RI, Selasa (20/1/2015) yang disambut teriakan setuju dari 442 orang anggota yang hadir. Pimpinan rapat pun langsung mengetok palu tanda disahkannya Perppu Pilkada menjadi UU. (Dian)