ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif mengaku saat ini pihaknya dan beberapa penegak hukum lainnya masih ragu untuk menjerat korporasi sebagai pelaku kasus korupsi. Hal ini lantaran belum ada pedoman yang cukup meskipun sebenarnya pada beberapa kasus korupsi mengindikasikan keterlibatan korporasi.
“Selama ini belum ada guidancenya (pedoman) yang cukup, karena itu hanya disebut di dalam UU Tipikor bahwa korporasi bisa bertanggung jawab, TPPU juga begitu. Tetapi bagaimana mengoperasikanya di dalam KUHAP belum ada,” ujar Laode dalam sebuah seminar bertajuk “Kedudukan dan Tanggung Jawab Pidana Korporasi dan Tindak Pidana Korupsi” di bilangan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2016).
Oleh sebab itu, pihaknya bersama-sama Mahkamah Agung (MA), polisi dan jaksa sedang membuat Peraturan MA (Perma) mengenai pemidanaan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat Mahkamah Agung bisa melakukan,” ujar Komisioner KPK asal Sulawesi Tenggara (Sultra) ini.
Laode menegaskan setelah disahkan Perma tersebut tidak ada lagi keraguan bagi KPK untuk menjerat korporasi sebagai pelaku korupsi. Bukan hanya lembaga anti rasuah saja, dengan adanya pedoman yang kuat maka aparat hukum lainnya seperti polisi dan kejaksaan akan lebih percaya diri dalam menindak.
Sehingga, penuntasan sebuah kasus korupsi yang melibatkan perusahaan bisa ditegakkan secara utuh. Selama ini yang dikenai pidana dalam kasus korupsi hanya petinggi perusahaan, seperti direktur perusahaan dan pihak lainnya yang turut terlibat.
Di tempat yang sama, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Artdijo Alkostar mengamini pernyataan Laode Syarif. “Itu kendalanya KUHAP kita belum mengadopsi tentang surat dakwaan dimasukan sebagai korporasi, antara lain harus ada agamanya, jenis kelaminnya, jadi untuk itu dijawab Perma nantinya,” ujar Artidjo.
Menurut Artidjo, Perma itu bersifat mengikat lembaga lain seperti kejaksaan, kepolisian, KPK dan lainnya. “Sehingga setelah ada Perma nanti tidak ada keraguan lagi bagi seluruh penegak hukum lain untuk memasukan korporasi sebagai subjek hukum terdakwa meskipun sudah ada putusan-putusan seperti itu sudah memidanakan meskipun tidak mendakwakan,” pungkasnya. (A)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati