Waspada! Narkoba Jenis Terbaru Sudah Masuk di Kota Kendari

Waspada! Narkoba Jenis Terbaru Sudah Masuk di Kota Kendari
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari mendapatkan tiga orang pelajar di kota Kendari menggunakan jenis narkoba baru yakni gorila.

Kepala BNN kota Kendari Murniati mengatakan, barang haram itu ditemukan pada penghujung tahun 2016. Ia menilai, hal ini merupakan suatu ancaman yang serius bagi pelajar. Oleh karenanya, saat ini pihak tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari tahu sumber jenis narkoba tersebut.

Waspada! Narkoba Jenis Terbaru Sudah Masuk di Kota Kendari
Ilustrasi

“Bentuk dari jenis narkoba ini seperti rokok, dan harganya pun terjangkau sekitar Rp. 50 ribu dari pengakuan. Di jawa sebenarnya jenis ini kurang booming, tapi sekarang sudah masuk ke Kendari,” terang Murniati saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/1/2017).

Dijelaskannya, saat melakukan evaluasi di BNN Provinsi Sultra beberapa waktu lalu, ia meminta agar pelajar tersebut diasessment ulang untuk dimintai data lebih lanjut. Sebab, ketika dibawa ke BNN kota Kendari, mereka tidak membawa jenis narkoba tersebut.

Sayangnya, Murniati, belum mau menjelaskan lebih detail proses penyelidik yang dilakukan pihaknya, dengan tujuan agar prosesnya lebih cepat dan lebih bersifat rahasia.

“Jadi, kalau sudah ada yang lebih jelas kita akan adakan press release, jadi mohon bersabar,” ujarnya.

Murniati juga menambahkan, narkoba jenis gorila memiliki efek lebih keras dan parah ketimbang jenis lainnya seperti sabu, dimana dua kali isapan dapat menyebabkan pingsan selama 4 jam. Karena gorila mengandung ganja, tembakau dan tambahan zat kimia atau sering disebut tembakau sintesis. Bahkan, yang menghirup asap dari gorila ini dapat merasakan teler seketika.

Kendati demikian, untuk pencegahan jenis narkoba terbaru ini pemerintah pusat baru akan memasukan dalam permenkes dan UU nomor 35 tahun 2009 tetang Narkotika terkait jenis narkoba gorila itu. Agar ada payung hukum yang bisa menjerat pengedarnya.

“Ya, mungkin minggu ini sudah akan dimasukkan lampiran peremenkes tersebut sebagai bentuk pencegahan yang dapat dilakukan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, saat BNN kota Kendari sudah diberikan kewenangan lebih untuk melakukan operasi penangakan, lidik, sidik serta sampai pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sehingga ancaman hukuman langsung diberikan hingga hukuman mati. (A)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki