ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut), dengan terdakwa Aswad Sulaeman kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II A Kendari, Rabu 918/1/2017). Sidang dengan agenda mendengarkan saksi tersebut menghadirkan tiga orang saksi yakni Miswatin Bendahara Pengeluaran Pemkab Konut, Gina Lolo Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) serta Adi seorang kontraktor dari CV Kartika.
Kehadiran ketiganya di meja hijau PN Kendari guna mengetahui penyebab terjadinya kelebihan pembayaran terhadap rekanan pada proyek pembangunan Kantor Bupati Konut.
Gina Lolo yang lebih dulu memberikan kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim Irmayanti mengakui bahwa ada pertemuan yang pernah dilakukan oleh Siodinar, untuk membahas proses pencairan dana proyek pembangunan kantor bupati tahap III yang dikerjakan oleh PT Voni Bintang Nusantara (VBN).
“Pertemuannya dengan Siodinar sebanyak 6 kali itu bukan soal pemberian uang. Tidak ada uang yang diberikan kepada saya, Pak Siodinar hanya bertemu saya. Cuma untuk menanyakan soal proses pencairan selanjutnya, saya bilang belum ada di DAK,” ungkapnya.
Berita Terkait : Aswad Sulaiman: Saya Diancam Ditahan Kejati Jika Tidak Kembalikan Dana RP 2,3 Miliar
Gina menjelaskan bahwa proses pencairan dana dari kas daerah ke rekening PT VBN, sesusai dengan terbitnya surat permintaan pencairan dana (SP2D). Sebagai Kuasa BUD pada waktu itu, dirinya hanya mencocokan SP2D dan juga blyet giro (BG).
“Kalau prosedur terbitnya SP2D mesti bertahap, yakni ada SPM dulu dan SPP. Nah SPP dan SPM ini diverifikasi lalu kemudian ditandatangani oleh beberapa pejabat, setelah diverifikasi tugas saya sebagai penerbit SP2D,” ujarnya.
Menurut Majelis Hakim Irmayanti, bukannya memverifikasi SP2D, justru SP2D dalam proses ini Gina tidak melakukan pencocokan. Padahal dia mempunyai kewenangan pemeriksaan sebelum SP2D terbit.
“Karena saudara tidak meverifikasinya, akhirnya terjadinya kelebihan pembayaran dalam proses pembayaran 95 persen ke rekening PT VBN. Pembayaran yang seharusnya Rp 3 miliar lebih justru menjadi Rp 6 miliar lebih. Padahal anda punya kewenangan loh, untuk mengehentikan pencairan. Kok justru diteruskan pencaira.nya,” tutur Majelis Hakim.
Tak hanya itu, Majelis Hakim menganggap peran Gina dalam kasus ini cukup penting. Gina dianggap sebagai dalang yang meyebabkan lebihnya pembayaran uang negara ke pihak rekanan, PT VBN yang dimiliki oleh Siodinar. Sebab, Gina bertugas sebagai pejabat yang dapat meneliti syarat-syarat administrasi dalam keuangan daerah, sebelum pembayaran dilakukan dari khas daerah ke rekening rekanan .
Berita Terkait : Tidak Ditahan, Aswad Sulaiman Akan Jalani Sidang Lanjutan Pekan Depan
“Proyek pembangunan Kantor Bupati Konut tahap III dilakukan dengan beberapa kali pencairan. Pada pencairan 21 persen, 70 perse, 95 persen dan juga 5 persen. Pada pencairan ke 95 persen disitu terjadi kelebihan sebesar Rp 2,3 miliar. Nah dari keterangan-keterangan Gina, tak ada satupun yang diakui, bahwa dia lalai dalam jabatanya,” tandasnya.
Namun Gina kembali menjelaskan jika proses pencocokan SP2D tidak lakukan karena dianggap sudah benar. Tak ada yang perlu diveifikasi karena tak ada keganjalan. “Saya pikir karena tidak ada keganjalan. Jadi saya tidak verifikasi Yang Mulia,” jawabnya. (A)
Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Jumriati