Diberhentikan DKPP dari Jabatan Ketua Panwaslih Buton, Ini Komentar La Saluru

Ketua Panwaslu Kabupaten La Saluru
Ketua Panwaslu Kabupaten La Saluru

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Panwaslih Buton La Saluru mendapat sanksi pemberhentian sebagai ketua dan teguran keras berdasarkan sidang putusan kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di ruang sidang DKPP di Jalan MH Thamrin No 14 Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).

Nampak Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buton La Saluru, saat ditemui ruang kerjanya. (Nanang/Zonasultra.com)
La Saluru

Menanggapi hal itu, La Saluru mengatakan dirinya hanya diberhentikan dari ketua namun masih resmi sebagai anggota Panwaslih. Salinan resmi putusan DKPP akan segera ditindaklanjuti di internal Panwaslih untuk menentukan ketua yang baru.

Salah satu alasan DKPP memberikan sanksi adalah karena pada saat perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah Buton 29 September 2016 lalu La Saluru bersama Mansur Maora tidak berada di Buton. Saat itu mereka berdua menghadiri undangan pemerintah daerah untuk menghadiri konsultasi Kemendagri dan Bawaslu RI pada 26 September 2016.

“Namun setelah itu kami tidak langsung pulang hingga terjadi chaos pendaftaran pada 29 September. Alasan-alasan sudah kami jelaskan. Kami sebagai penyelenggara harus menerima konsekuensi karena harus mementingkan tugas pengawasan,” kata La Saluru di Kendari, Rabu (25/1/2017).

Berita Terkait : DKPP Pecat Ketua Panwaslih Kabupaten Buton

Selain itu, yang memberatkan La Saluru adalah karena sebagai ketua Panwaslih bertindak sebagai pimpinan musyawarah sengketa Pilkada Buton masih memiliki hubungan keluarga dengan LO (tim penghubung) pemohon sengketa (Hamin-Farid) atas nama La Asiri sehingga menimbulkan konflik kepentingan.

Untuk diketahui, dari 3 anggota Panwaslih Buton yang mendapat teguran keras dari DKPP adalah La Saluru dan Mansur Maora. Sedangkan Darwin tidak terbukti melanggar kode etik sehingga nama baiknya dipulihkan atau direhabilitasi. (B)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Jumriati