ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Pergantian sejumlah guru SMA sederajat yang dilakukan Bupati Wakatobi Arhawi beberapa waktu lalu masih ramai diperbincangkan.
Hal itu berdasarkan nota tugas yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara Lukman Abunawas per tanggal 30 Januari 2017 agar seluruh guru SMA sederajat yang telah dimutasi untuk segera dikembalikan pada posisi semula.
Nota tugas tersebut sejalan dengan diambil alihnya sekolah tingkat SMA oleh Pemprov Sultra.
Guru yang dimutasi tersebut sempat dikembalikan ke posisi semula. Namun belum seumur jagung, lagi-lagi guru pengganti kembali datang membawa SK yang ditandatangani Bupati Wakatobi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM Kabupaten Wakatobi Hajifu menjelaskan, kejadian tesebut berhubungan dengan perbedaan jadwal antara pengalihan guru SMA ke pemerintah provinsi per 1 Januari 2017 dengan mutasi guru SMA di Wakatobi melalui SK Bupati pada 2016 lalu.
“Mutasi itu dilakukan 2016 lalu. Sementara pengalihan baru dilakukan per 1 Januari 2017,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/2/2017).
Akibat kejadian itu pihaknya langsung menemui Gubernur Sultra Nur Alam untuk menindak lanjuti nasib para guru tersebut.
“Kami sudah temui Pak Gubernur, SK Bupati yang dikantongi oleh para guru pengganti akan kembali dikukuhkan oleh Gubernur,” katanya. (C)
Reporter : Nova Ely Surya
Editor : Jumriati