ZONASULTRA.COM, KENDARI – Lima komisioner KPU Buton Selatan telah (Busel) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU diduga meloloskan calon wakil bupati La Ode Arusani yang yang diduga berijazah palsu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Busel 2017.
Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengatakan pelapornya adalah kuasa hukum salah satu pasangan calon (paslon) bupati. Laporan diterima Bawaslu Sultra pada Sabtu (25/2/2017) dengan tuduhan penyelenggara tidak profesional.
“Informasi yang disampaikan pelapor bahwa KPU Busel tidak melakukan verifikasi sehingga ijazah palsu tidak terdeteksi,” ujar Hamiruddin di ruang kerjanya, Selasa (28/2/2017).
Dalam isi laporan tersebut dinyatakan bahwa seandainya ijazah palsu diketahui dari awal maka semestinya KPU Busel tidak menetapkan Agus Feisal Hidayat – La Ode Arusani sebagai paslon Bupati. Sebab pengguna ijazah palsu dapat dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pencalonannya.
Baca Juga : Bawaslu Proses Laporan Dugaan Suap KPU Kendari dan Panwaslih
Lanjut Hamiruddin, laporan tersebut menjadi kewenangan DKPP karena terkait pelanggaran etik. Olehnya itu Bawaslu telah mengirim dokumen laporan ke DKPP untuk diproses lebih lanjut.
Perlu diketahui, Agus- La Ode Arusani merupakan pemenang Pilkada dengan mengumpulkan 17.224 suara (43.01 %). Kemduian disusul M. Faisal – Wa Ode Hasniwati 15.686 suara (38.17 %), Sattar – M. Yasin 5.915 suara (14.77 %). Terakhir, Agus Salim- Laode Agus 1.218 suara (3.04 %).(B)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor :Tahir Ose