Ada Pungli di RSUD Muna?

ilustrasi-pungli
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RAHA – Sejumlah tenaga honorer dan tenaga sukarela di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Rumah Sakit (RS) saat pengurusan Surat Keputusan (SK).

Para tenaga honorer atau tenaga sukarela yang mengabdi di rumah sakit itu, dipungut dana sebesar Rp 5000 per SK untuk pembiayaan cap stempel basah RS milik daerah.

ilustrasi-pungli
Ilustrasi

Salah seorang tenaga honorer yang enggan menyebutkan namanya mengaku bahwa uang senilai Rp.5000 itu diberikan kepada staf yang berada di ruang Tata Usaha RSUD Muna.

“Saya buat SK honorer cuman tahun 2016, karena saya masuk honor pertama di RSUD Muna 2016. Jadi saya bayar cuman Rp.5000,- karena cuman satu SK saya urus,” tuturnya.

Sementara itu, Saat ditemui awak zonasultra.id, salah seorang oknum Tata Usaha RSUD Muna yang tak mau disebut namanya membenarkan pungutan pengesahan SK tersebut. Tetapi menurutnya, itu sebagai biaya sukarela dari para tenaga honorer yang mengurus SK ini karena pengurusan SK berlangsung di luar jam kerja.

“Ini bukannya kita yang minta dan bukan menjadi patokan, tetapi ini semua kerelaan mereka. Karena yang kerja ini SK sampai stempel adalah tenaga pengabdi juga,” ujarnya saat ditemui di ruang Tata Usaha RSUD Raha, Senin (27/3/2017).

Menurutnya, pengurusan berkas ini sampai lewat dari jam kerja, bahkan sampai malam. Untuk pungutan Rp 5000 itu, staf TU RS beralasan untuk pembelian kertas HVS, tinta dan ATK yang lain.

Lalu bagaimana tanggapan Direktur RSUD Raha, dr. Tutut Purwanto terkait masalah ini?. Dia mengaku tidak tahu adanya pungutan dalam kepengurusan SK oleh tenaga honorernya.

“Kami tidak memungut apa-apa, nah itu orang kita sendiri kok. Kenapa murah sekali Rp.5000, bukannya Rp 500.000 biar sekalian malu,” tukasnya.

Jika memang ada pungutan, hal itu bukan kebijakan dari rumah sakit. Alasan untuk membeli ATK, pihaknya sudah menyediakan semuanya.

“Saya akan menegur oknum itu dan membuat surat teguran tertulis serta memberikan sanksi, kalau perlu dikembalikan uang tersebut,” tegas Tutut. (B)

 

Reporter : Kasman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini