Kasus Judi Oknum Anggota DPRD dan KPUD Buton Siap Tahap I

Awalnya, Kapolres Baubau, Eko Wahyuniawan yang dikonfirmasi sejumlah awak media, Senin (2/2/2015) enggan untuk berkomentar banyak. Alasannya, dirinya masih melayani tamu yang datang dari Kodim 1413 B

Awalnya, Kapolres Baubau, Eko Wahyuniawan yang dikonfirmasi sejumlah awak media, Senin (2/2/2015) enggan untuk berkomentar banyak. Alasannya, dirinya masih melayani tamu yang datang dari Kodim 1413 Buton diruangan Kabag Ops Polres Baubau. Kapolres hanya menyatakan bahwa kasus tersebut masih sementara dalam proses dan kelima tersangka masih tetap ditahan di sel tahanan Polres Baubau. 
“Kasus judi masih diproses, orangnya masih ditahan. Lima-limanya masih ditahan. Kalau lebih jelasnya langsung ke Kasat Reskrim saja,” kata Eko singkat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Sendi Antoni yang ditemui Zonasultra.com di ruang kerjanya mengungkapkan, kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD dan KPUD Buton itu sementara dalam tahap pemberkasan. Sejauh ini sudah ada delapan orang saksi yang diperiksa. Lima saksi diantaranya para tersangka sendiri, ditambah dua saksi dari aparat kepolisian yang melakukan operasi serta La Rusuli yang merupakan Ketua KPUD Buton yang pada saat itu berada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Kasus 303 sudah dalam tahap pemberkasan, kemungkinan besok, Selasa (3/2/2015) sudah dikirim berkasnya tahap I ke Kejari Baubau,” kata mantan Panit I Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sultra ini.
Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polres Bombana itu menjelaskan, jika kedepan pemberkasan seluruh tersangka sudah rampung dan dinyatakan lengkap, para tersangka kemungkinan akan dititip di Lapas Klas II/a untuk menunggu persidangan. “Nanti dilihat perkembangan kalau sudah selesai pemberkasan nanti kita akan titip dilapas,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka, yakni, La Hijirah (oknum anggota DPRD Buton), Muhamad Wahyuddin dan Sarmuddin (oknum anggota KPUD Buton) beserta dua orang lainnya dikenakan pasal 303 tentan perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Akan tetapi, pihaknya juga kenakan pasal subsider 303 BIS juga tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Kami kenakan pasal 303 dengan ancaman 10 tahun dengan disubsider 303 BIS 4 tahun,” tutupnya. (**Iman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini