PT Antam Diminta Tinggalkan Konut Jika Tak Segera Bangun Pabrik Nikel

antam_sultra

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – PT Aneka Tambang (Antam) diminta meninggalkan Kabupaten Konawe Utara jika tidak mau membangun pabrik nikel sesuai janji yang telah diberikan kepada masyarakat di wilayah itu. Mengingat 2/3 wilayah Konut menyimpan jutaan ribu metrik ton (MT) cadangan nikel.

antam_sultraSekretaris Komisi B DPRD Konut Safrin mengatakan, pemerintah provinsi harus meninjau kembali keberadaan PT Antam di Konawe Utara yang sampai saat ini belum ada tanda-tanda untuk membangun pabrik. Padahal pada 2012 lalu, perusahaan plat merah itu secara simbolis telah melakukan peletakan batu pertama pertanda pabrik akan dibangun.

Menurut politisi Partai Golkar itu, jika hal tersebut tidak mampu direalisasikan maka PT Antam dapat dikatakan telah melakukan pembohongan publik kepada masyarakat Konawe Utara. Apalagi pihak perusahaan telah mengkapling puluhan ribu hektar dan hanya dijadikan lahan tidur saja.

Baca Juga : Ditagih Janjinya Bangun Pabrik di Konut, Ini Jawaban Antam

“Antam jangan hanya mengkaplin lahan, kalau memang ada potensi di sana dan ada keseriusan buktikan. Kasian masyarakat, secara tidak langsung mereka (Antam) menutup ruang bagi investor lain untuk masuk. Padahal pabrik itu sangat dibutuhkan, kami sudah sampaikan agar MoU yang ada dengan Antam untuk direvisi agar perusahaan yang serius bisa masuk,” kata Saprin, Sabtu (13/5/2017)

Hal senada juga diungkapkan Ketua Lembaga Masyarakat Peduli Tambang (Lempeta) Konut Ashari. Menurutnya, masyarakat harus ikut mengawal agar daerah tidak kecolongan. Mengingat adanya wacana pemberlakuan jual ekspor ore nikel termasuk material ore Konut yang akan disuplay ke daerah tetangga.

“Salah satu solusi untuk menjawab persoalan carut marutnya pertambngan di Konut dan mewujudkan mimpi berdirinya smelter adalah gerakan seluruh rakyat menuntut PT Antam menunaikan janjinya. Tidak ada alasan Antam tidak bangun pabrik di Konut,” kata Ashari.

Baca Juga : Warga Tagih Janji Antam Bangun Pabrik Nikel di Konut

Ashari menilai presur yang dilakukan PT Antam kepada pemerintah agar mencabut IUP sejumlah perusahaan yang dinilai telah mencaplok konsesi IUP-nya telah terlambat dilakukan, karena apa yang telah menjadi kewajiban perusahaan swasta berupa pajak, royalti, PNBP termasuk jaminan reklamasi aaat membayarnya.

“Toh juga IUP mereka (Antam) terbit karena atas kehendak regulasi dan kebijakan pemerintah. Justru jika Antam terus ngotot maka kekhawatiran kami terjadi konflik sosial. Ratusan karyawan lokal yang menggantungkan nasib bekerja di sejumlah perusahaan swasta itu akan kehilangan pekerjaan. Dan jika itu terjadi maka Antam dimata masyarakat Konut terkesan tidak menciptakan iklim investasi yang baik,” tutupnya. (B)

 

Reporter : Murtaidin
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini