KPU Sultra Didesak Kembalikan Jabatan Mantan Komisioner KPU Konawe

Pengacara kedua mantan komisioner KPU Konawe, Rizal Pasolong
Rizal Pasolong

ZONASULTRA.COM, KENDARI – KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak untuk mengembalikan jabatan Hermansyah Pagala dan Asran Lasahari sebagai komisioner KPU Konawe. Meskipun jauh sebelumnya sudah ada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tentang pemecatan keduanya.

Pengacara kedua mantan komisioner KPU Konawe, Rizal Pasolong mengatakan, sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) harus memulihkan dan mengembalikan harkat dan martabat Hermansyah Pagala dan Asran Lasahari ke keadaan semula di KPU Konawe.

Pengacara kedua mantan komisioner KPU Konawe, Rizal Pasolong
Rizal Pasolong

“Ketika ada putusan DKPP, KPU Sultra langsung melakukan pemberhentian tetap padahal harusnya ada prosedur pemberhentian sementara. Ini sebenarnya juga pelanggaran bagi KPU provinsi karena melaksanakan putusan DKPP tak profesional,” ujar Rizal di Kendari, Rabu (2/8/2017).

Prosedur pemberhentian sementara itu, dianggap penting karena merupakan ruang bagi komisioner untuk melakukan keberatan ke pengadilan terhadap keputusan DKPP. Putusan DKPP dapat digugat di pengadilan karena sudah ada penafsiran Mahkamah Konstitusi bahwa jika putusan DKPP mau diperiksa kembali menjadi kewenangan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Proses pemberhentian yang tak prosedural inilah yang berhasil digugat dan dimenangkan dari tingkat PTUN Kendari sampai terkahir ke MA. Bahkan kata Rizal, hal itu sudah sampai ke presiden.

Baca Juga : KPU Sultra Nonaktifkan Permanen Mantan Ketua KPU Konsel

Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sudah meminta kepada KPU untuk melaksanakan putusan MA, Namun hingga saat ini KPU Sultra tak kunjung melaksanakan putusan MA nomor:551/K/TUN/2015 tertanggal 23 November 2015 tersebut.

Pada dasarnya putusan MA tersebut final dan wajib ditaati. Konsekuesinya jika tidak ditaati maka SK dua komisioner Konawe sebagai pengganti antar waktu (PAW) Ulil Amri dan Abdul Hasim saat ini sudah tidak memiliki kekuatan hukum.

“Kalau menurut undang-undang tentang eksekusi dalam PTUN pasal 116 ayat 2 bahwa 60 sejak putusan pengadilan (MA) sudah diterima oleh KPU provinsi maka secara mitatis mutandis (perubahan yang penting telah dilakukan) orang yang punya SK (Ulil dan Hasim) tidak memiliki kekuatan hukum lagi yang sekarang dipakai untuk menerima uang Negara (gaji),” tutur Rizal.

Menurutnya, masalah hukum tersebut akan berpengaruh terhadap keabsahan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Konawe 2018. Sebab keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Konawe dapat dianggap tidak sah karena dikeluarkan oleh orang yang tidak memiliki legalitas. Berdasarkan putusan MA yang memiliki legalitas di KPU Konawe adalah Hermansyah Pagala dan Asran Lasahari. (B)

 

Reporter : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini